TANJUNG SELOR, TerasKaltara.id – Sebagai tindaklanjut dari penandatangan Memorandum of Understanding (MoU), PT. Global Eco Rescue (GER) Lestari bersama Pemprov Kaltara secara resmi meluncurkan Enggang Kaltara Project. Peluncuran dilakukan langsung oleh Gubernur Kaltara, Drs H Zainal A Paliwang SH, M.Hum pada Jumat (27/10/2023) pagi.
Peluncuran program ini dihadiri unsur pemerintahan dan forkopimda Kaltara, serta perwakilan pimpinan dari 5 kabupaten/kota dan perangkat daerah terkait.
Gubernur mengungkapkan, program ini bertujuan untuk percepatan konservasi kolaboratif dan restorasi pada ekosistem mangrove dan lahan gambut. Serta mendukung jurisdictional Enhanced Nationally Determined Contribution (E-NDC) di Kaltara.
Lahirnya program ini sebagai upaya pemerintah mendapatkan manfaat optimal dari inovasi tatalaksana Nilai Ekonomi Karbon (NEK) melalui terapan pembangunan rendah karbon berketahanan iklim. Mulai dari tingkat kampung hingga kelurahan bahkan menembus pasar karbon interasnional.
“Sebagaimana sudah saya sampaikan pada kesempatan sebelumnya, Provinsi Kalimantan Utara memiliki potensi yang sangat besar untuk berinvestasi dan mengembangkan pembangunan rendah karbon dan ketahanan iklim,” katanya.
Seperti diketahui, berdasarkan Keputusan Menteri LHK Nomor SK.129/MENLHK/SETJEN/PKL.0/2/2017, Kaltara memiliki 13 hidrologis gambut seluas 347.451 hektare yang tersebar di Tana Tidung, Nunukan dan Malinau. Sedangkan untuk luas wilayah mangrove Kaltara 326.396.37 hektare.
Dari potensi itu, kata Gubernur akan mendatangkan keuntungan bagi Provinsi ke-34 ini. Tidak hanya penurunan efek gas rumah kaca, tetapi peluang perdagangan karbon.
Karena itu, dari kalobroasi itu tidak hanya untuk keberlangsungan hidup melestarikan hutan mangrove dan lahan gambut. Tetapi dapat dimanfaatkan meningkatkan gerak roda perekonomian di Kaltara.
“Saya berharap Enggang Kaltara Project dapat berjalan dengan baik dan lancar. Sehingga melalui program ini, sinergi dan kolaborasi dapat terus terjalin dan pembangunan rendah karbon dan berketahanan iklim berbasis yurisdiksi dan lanskap perdesaan berkelanjutan di wilayah Provinsi Kalimantan Utara dapat terwujud,” tuntasnya.(dkisp)