Gubernur Harapkan Langkah Strategis Optimalisasi Penerimaan Pajak

Whatsapp image 2023 11 16 at 18. 33. 16 teraskaltara. Id
RAKOR PAJAK : Gubernur Kaltara, Drs H Zainal A Paliwang SH, M.Hum menjadi keynote speaker pada Rakor Regional Intensifikasi dan Ekstensifikasi Dalam Rangka Sinergitas Optimalisasi Penerimaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah se-Kalimantan Tahun 2023 di Hotel Tarakan Plaza, Kamis (16/11/2023).

 

TARAKAN, TerasKaltara.id – Gubernur Kaltara, Drs H Zainal A Paliwang SH, M.Hum berharap adanya langkah strategis untuk mengoptimalisasi penerimaan pajak dalam skala regional Kalimantan.

Hal ini disampaikannya saat menjadi keynotespeaker pada Rapat Koordinasi Regional Intensifikasi dan Ekstensifikasi Dalam Rangka Sinergitas Optimalisasi Penerimaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah se-Kalimantan Tahun 2023 di Hotel Tarakan Plaza, Kamis (16/11).

“Saya yakin, dengan kerja keras dan sinergitas yang kuat, kita dapat mencapai target penerimaan pajak yang telah ditetapkan,”kata Gubernur.

Menurutnya, pajak menjadi salah satu sumber pendapatan negara yang cukup penting bagi pelaksanaan dan peningkatan pembangunan. Di mana pajak berperan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejaheteraan rakyat.
“Oleh sebab itu, penerimaan pajak menjadi hal yang sangat penting dilakukan,”terangnya.

Hal ini merujuk pada Undang-undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, bahwa terdapat beberapa jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah. Baik itu pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota.

Ini, kata Gubernur menjadi penting bagi daerah lantaran pajak daerah juga merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD). “Selain pajak, kita ketahui terdapat beberapa sumber PAD lain meliputi, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan milik daerah yang dipisahkan dan pendapatan lain-lain yang sah,”ungkap Gubernur.

Seperti diketahui, pemerintah daerah juga memiliki kewenangan untuk mengatur pembangunan daerah dengan potensi yang dimilikinya.

Jika merujuk pada peraturan perundang-undangan bagaimana pemerintah daerah dapat mengelola sumber penerimaan daerah dapat digali secara maksimal. “Optimalisasi penerimaan itu, salah satunya pada sektor pajak daerah, yang akan memberikan kesejahteraan dan kemakmuran bagi masyarakat,”jelasnya.

Meski begitu, praktiknya realisasi penerimaan pajak daerah bersifat fluktuatif pada umumnya. Sebab adanya sejumlah faktor internal dan eksternal yang sangat berpengaruh terhadap penerimaan pajak itu sendiri.

“Karena itu, untuk meningkatkan penerimaan pajak diperlukan sinergitas yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota,”kata Gubernur.

Melalui rapat koordinasi ini, Gubernur berharap menjadi momentum yang tepat untuk mengupayakan sinergitas itu. Apalagi dengan adanya rencana pemindahan Ibukota Negara ke Kalimantan dapat memberikan pengaruh terhadap peta perekonomian.

“Ini merupakan momentum yang tepat bagi kita untuk meningkatkan sinergitas dan kolaborasi dalam optimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah di Regional Kalimantan,”tuntasnya. (dkisp)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *