TERASKALTARA.ID, TARAKAN — Gudang Toko Laris Jaya di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Lingkas Ujung, Kecamatan Tarakan Timur, dua kali kehilangan barang dalam rentang tiga hari. Dari penyelidikan atas dua kejadian tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Tarakan akhirnya mengamankan A, yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Tarakan AKBP Bonifasius Rumbewas, melalui Kasi Humas IPTU Rusli mengatakan, polisi menelusuri laporan kehilangan dengan mengumpulkan keterangan dari pihak toko, saksi serta sejumlah petunjuk di lapangan.
“Anggota melakukan penyelidikan dari laporan yang disampaikan pihak toko. Keterangan dari pelapor dan saksi kami kumpulkan, kemudian petunjuk yang ada ditelusuri sampai mengarah kepada seseorang berinisial A,” kata Rusli, Jumat (18/9/2026).
Kejadian pertama terungkap pada Sabtu (5/9/2026) pagi. Kecurigaan bermula ketika seorang karyawan hendak mengambil minuman di lantai satu. Saat itu, karyawan tersebut melihat tali tambang yang biasa digunakan untuk mengikat pintu gudang di lantai dua sudah dalam kondisi terbuka.
Kondisi tersebut kemudian membuat pihak toko melakukan pemeriksaan ke dalam gudang. Hasilnya, sejumlah barang diketahui telah raib.
Barang yang hilang berupa tabung gas LPG berbagai ukuran serta minyak goreng dari sejumlah merek. Kerugian akibat kejadian pertama diperkirakan mencapai sekitar Rp15 juta.
Belum selesai dengan kejadian pertama, tiga hari kemudian pihak toko kembali mendapati sejumlah barang dari gudang hilang.
Kehilangan kedua diketahui pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 07.28 WITA. Sejumlah barang yang sebelumnya tersimpan di gudang sudah tidak berada di tempatnya.
Barang yang hilang antara lain tiga tabung LPG Malaysia ukuran 14 kilogram, dua tabung LPG ukuran 3 kilogram, satu dus minuman Pocari, satu dus You C1000 dan satu dus sabun Mama Lemon ukuran 600 mililiter. Kerugian pada kejadian kedua ditaksir sekitar Rp2.115.897.
“Dua kejadian itu kami dalami. Keterangan dari pihak toko dan saksi kemudian kami cocokkan dengan petunjuk yang ditemukan di lapangan untuk mengetahui siapa yang mengambil barang dari gudang tersebut,” kata Rusli.
Penyelidikan kemudian mengarah kepada A. Tim URC Satreskrim Polres Tarakan menelusuri keberadaannya hingga memperoleh informasi bahwa A berada di sebuah warnet di Jalan Hang Tuah, Kelurahan Selumit, Kecamatan Tarakan Tengah.
Polisi bergerak ke lokasi dan mengamankan A pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 23.00 WITA. A kemudian dibawa ke Polres Tarakan untuk menjalani pemeriksaan.
“Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan A di warnet. Setelah itu yang bersangkutan dibawa ke Polres untuk menjalani pemeriksaan terkait perkara pencurian tersebut,” kata Rusli.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 12 bungkus minyak goreng Fortune, enam bungkus minyak goreng Kunci Mas dan sembilan bungkus minyak goreng Bimoli.
Barang bukti tersebut kemudian diperiksa penyidik untuk dicocokkan dengan laporan kehilangan dari pihak Toko Laris Jaya. Selain itu, penyidik juga memeriksa keterangan A, pelapor dan para saksi.
“Barang yang diamankan masih kami cocokkan dengan keterangan dari pihak toko. Penyidik juga memeriksa A dan saksi-saksi untuk melihat keterkaitan barang bukti dengan kejadian pencurian yang dilaporkan,” jelas Rusli.
A kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Rusli mengatakan, penyidikan masih berlangsung untuk melengkapi berkas perkara sekaligus memperjelas rangkaian pencurian yang terjadi di Toko Laris Jaya.
“Sekarang A sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih melengkapi proses penyidikan dengan memeriksa keterangan saksi, tersangka dan barang bukti. Dari hasil pemeriksaan itu nantinya seluruh rangkaian kejadian akan dituangkan dalam proses hukum berikutnya,” pungkas Rusli.






