Mengaku ikuti perintah napi untuk dimasukkan dalam Lapas Kelas IIA Tarakan
TARAKAN, TerasKaltara.id – Baru saja merapat di Pelabuhan TPI Juata Laut Tarakan, JS (31) ditangkap jajaran Direktorat Polairud Polda Kaltara, 14.30 Wita pada 25 Desember lalu. Dari hasil penggeledahan barang bawaan JS, ditemukan 5 kg sabu yang dikemas dalam 4 bungkus plastik warna hijau.
Direktur Polairud Polda Kaltara, Kombes Pol Bambang Wiriawan saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya mengembangkan informasi terkait adanya dugaan pengiriman sabu ke Tarakan.
“JS rencananya akan membawa sabu ke Tarakan atas perintah narapidana di Lapas Kelas IIA Tarakan. Sabu ini diambil JS dari perairan Tanjung Daun menggunakan speedboat dan akan dibawa masuk ke dalam Lapas atas perintah napi tersebut,” ujarnya, Rabu (27/12/2023).
Kombes Bambang menerangkan, penyelidikan dilakukan berdasarkan informasi speedboat yang dimotori JS akan bersandar di TPI pada Senin sore. JS kemudian terlihat menggunakan speedboat warna hijau bertuliskan kuda liar akan merapat di pelabuhan TPI.
Personelnya mendekati speedboat tersebut dan dilakukan pemeriksaan. Hasilnya, didapati karung putih yang di dalamnya ada tas ransel hitam yang berisikan 4 bungkus plastik warna hijau berisi sabu dan sebatang besi yang terletak di lantai speed dekat kursi kemudi.
“Selain karung didapat juga paperbag warna orange yang di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik warna bening, dibungkus sarung bantal. Selanjutnya, barang bukti dan pelaku diamankan di Mako Ditpolairud Polda Kaltara untuk pemeriksaan selanjutnya,” bebernya.
Dari hasil interogasi, JS mengaku disuruh oleh seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Tarakan berinisial AJ untuk mengambil sabu dan dijanjikan upah Rp15 juta.
“Dijanjikan Rp15 juta dan JS baru menerima Rp6 juta,” ucapnya.
Tergiur dengan upaya yang dijanjikan, JS pun mengikuti intruksi untuk janjian dengan orang yang tidak dikenal berdasarkan kontak nomor handphone dari AJ.
“JS berhubungan dengan 2 orang yang mengantar sabu kemudian janjian di perairan Tanjung Daun,” ujar Bambang.
Setalah bertemu, JS membawa barang haram tersebut ke dalam lokasi pertambakan dan membukanya untuk memisahkan sabu yang bungkusnya berbeda.
“JS memisahkan barang tersebut dengan cara 4 bungkus warna hijau disimpan di dalam tas, lalu memasukkan kedalam karung yang didalamnya juga terdapat sepotong besi sebagai pemberat. Tujuannya, apabila ada polisi yang memeriksa bisa dibuangnya ke laut,” ungkap Kombes Bambang.
Sedangkan untuk 1 bungkus plastik merah kertas putih yang diisolasi warna bening di bungkus JS dengan sarung bantal warna ungu. Selanjutnya dibungkus lagi dengan baju hitam garis-garis putih dan terakhir dibungkus lagi dengan tas kantong warna orange.
“JS membawa keluar sabu tersebut dari tambak Tanjung Daun menuju Tarakan dengan menggunakan speed boat. Keterangan AJ, apabila sudah sampai Tarakan akan ada orang yang mengambil satu bungkus tersebut,” ujarnya lagi.
Pengakuan JS, sudah 2 kali diperintah AJ untuk menjemput narkotika jenis sabu. Pertama pada November lalu sebanyak 1 kg dan mendapatkan upah Rp7 juta dan gagal terlaksana setelah tertangkap kali ini.
“JS disangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidananya hukuman mati, pidana seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tegasnya. (ryf)