Kontainer Muatan Rokok Ilegal Diamankan Baharkam Polri, NF Warga Blitar jadi Tersangka

Whatsapp image 2024 01 26 at 20. 53. 01 teraskaltara. Id

 

BULUNGAN, TerasKaltara.id – Kontainer berisi 268 ball rokok merk Arrow diamankan dan disita Dit Polairud Korpolairud Baharkam Polri, Rabu (24/1/2024). Sedikitnya dari 268 ball ini ada 214.400 bungkus rokok atau 4.288.000 batang yang diduga menggunakan pita cukai palsu.

 

Kakorpolairud Baharkam Polri, Irjen Pol Mohammad Yassin Kosasih melalui Komandan Kapal Pelikan-5008 Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kompol Rieska Ardi Wibowo menuturkan penyelidikan dilakukan setelah adanya informasi rokok ilegal akan dikirim ke Nunukan, dari Surabaya.

 

Dibentuklah tim gabungan, KP. Pelikan – 5008 dan subdit Intelair dengan Subdit Gakkum Baharkam Polri untuk melakukan pengintaian. Hingga pihaknya mengikuti kontainer dari Surabaya menuju ke Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan.

 

“Saat tiba sekitar pukul 16.20 WITA, kami bersama tim Dit Polairud Polda Kaltara melakukan pemeriksaan Kontainer dengan no SPNU 3085953 yang diangkut dengan kapal cargo MW Verizon dari Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur. Setelah dipastikan rokok tersebut menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukkannya, langsung kami amankan pada hari rabu tersebut,” ujarnya, dalam press rilis Jumat (26/1/2024).

 

Selain itu pihaknya juga mengamankan terduga pelaku berinisial NF yang merupakan warga warga asal Dusun Semberkoso, Desa Sumberagung, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur. NF diketahui merupakan merupakan perwakilan atau supplier atau penerima satu kontainer rokok Arrow ini di Nunukan untuk dijual kembali.

 

Whatsapp image 2024 01 26 at 18. 01. 02 teraskaltara. Id
Barang bukti rokok merk arrow yang diamankan.

 

Direktur Polairud Polda Kaltara, Kombes Pol Bambang Wiriawan menambahkan, selanjutnya Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri menyerahkan barang bukti beserta tersangka kepada Bea Cukai Nunukan pada Jumat (26/1) pagi.

 

“Pengakuan tersangka, ratusan Ball rokok ini akan di edarkan di wilayah Nunukan. Dari hasil pemeriksaan salah satu sampel rokok memang kami temukan pita cukai 12 batang dan merupakan pita cukai yang biasa dikenakan pada rokok kretek. Sementara saat dibuka rokok tersebut merupakan rokok jenis filter dengan isi 20 batang,” bebernya.

 

Nanang pun terancam sanksi administrasi berupa denda yakni paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya di bayar.

 

“NF diduga melakukan pelanggaran pasal pasal 29 ayat 2 a undang-undang 39 tahun 2007 tentang cukai,” tandasnya.

 

Sementara itu, Plh Kepala Kantor KPPBC Nunukan, Andri Sayoga juga memastikan ratusan Ball rokok tersebut menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Rokok Arrow ini merupakan jenis filter yang seharusnya menggunakan pita cukai SKM yang didalamnya ada 20 batang.

 

“Sedang ini menggunakan SKT 12 batang. Rokok Arrow diproduksi oleh BR Sumber Agung, Malang, harusnya pada personalisasi pita cukai bertuliskan singkatan dari Sumber Agung. Tetapi, kami temukan pada personalisasi pita cukai di bungkus Arrow yang diamankan ini bertuliskan PTJ atau tidak sesuai,” ungkapnya.

 

Pihaknya juga masih akan melakukan pemeriksaan setiap rokok yang sudah diamankan untuk memastikan kembali pita cukai yang digunakan. Menurutnya, belum tentu semua pita cukai asli. “Bisa jadi palsu atau pita cukai bekas. Tapi, kami akan kembangkan lebih lanjut,” imbuhnya.

 

Pemeriksaan setiap rokok yang ada dalam kontainer ini nantinya akan berkaitan degan perhitungan kerugian negara. Bea Cukai Nunukan sementara masih melakukan penyegelan terhadap barang bukti yang diamankan.

 

“Nanti kami akan melakukan penelitian lebih lanjut untuk bisa menentukan berapa total kerugian negara yang diakibatkan dari pita cukai tidak sesuai dengan peruntukannya. Tapi, kalau untuk sanksi administrasi itu denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya di bayar. Sedangkan untuk Unsur pidana itu akan dikenakan apabila terbukti menggunakan pita cukai palsu,” jelas Kasi Penindakan KPPBC Nunukan, Arif Novriansyah.

 

Bacaan Lainnya

Arif juga menambahkan, Bea Cukai Nunukan nantinya akan melakukan pengembangan ke pemilik rokok hingga ke perusahaan tempat rokok ini diproduksi. Namun, jika nantinya tersangka sudah membayar denda sesuai ketentuan maka bisa dilepaskan.

 

“Tapi, kalau untuk rokoknya akan disita sebagai Barang Menjadi Milik Negara (BMMN). Jadi tidak bisa dikembalikan, meski pelakunya sudah membayar denda,” tegasnya. (saf)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *