NUNUKAN, TerasKaltara.id – Sebanyak 50 kg sabu terbungkus dalam 50 kemasan teh china merk Guanyinwang yang disembunyikan dalam 2 drum plastik warna biru berhasil dideteksi tim gabungan, sebelum dikirim ke Pinrang, Sulawesi Selatan. Upaya penyelundupan sabu ini digagalkan Sat Resnarkoba Polres Nunukan, Polsek Kawasan Pelabuhan dan Resnarkoba Polda Kaltara.
Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya mengungkapkan rencana penyelundupan sabu melalui wilayah Nunukan, sudah diketahui Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nunukan, sejak Senin (18/3/2024). Informasi yang diterima, narkotika jenis sabu akan dibawa menggunakan gerobak sekira pukul 20.30 Wita.
“Personel Sat Resnarkoba langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan memantau barang dimaksud dan pemiliknya sampai keesokan harinya,” ujar Kapolda dalam press release yang digelar di Aula Sebatik Polres Nunukan, Jumat (22/3/2024).
Selanjutnya, pada Selasa (19/3/2024) dari penyelidikan sementara diketahui pemilik barang diduga sudah berada di Nunukan. Tim gabungan, personel Sat Resnarkoba Polres Nunukan, Polsek Kawasan Pelabuhan Nunukan dan Direktorat Narkoba Polda Kaltara menyelidiki keberadaan pemilik barang tersebut.
Didapatkanlah informasi, terduga pemilik sabu berada di sebuah rumah di Jalan Simpang Kadir, Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan.
“Setelah pemilik barang ditemukan, dilanjutkan untuk melakukan pemeriksaan barang yang disaksikan langsung oleh pemilik barang tersebut yang berinisial N alias J,” kata Kapolda.
Pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Bea Cukai Nunukan untuk membantu pemeriksaan barang dengan menggunakan X-Ray yang ada di Pelabuhan Tunon Taka. Dari sekian banyak barang yang diperiksa, terdeteksi ada dua potong barang yang berisi sabu di dalam satu buah drum plastik warna biru. Drum ini dibungkus lagi dengan karung warna putih bertuliskan J.
Kapolda mengungkapkan, dalam drum tersebut ditemukan bungkusan teh china Quanyinwang sebanyak 25 bungkus. Berat per bungkusnya kurang lebih 1000 gram setara dengan 1 kg dan 1 buah drum plastik warna biru yang dibungkus dengan karung warna putih dengan tulisan J.
“Didalamnya drum ini ditemukan bungkusan teh cina Quanyinwang sebanyak 25 bungkus dengan berat per bungkusnya kurang lebih 1000 gram. Sehingga total yang ditemukan saat itu sebanyak 50 plastik ukuran besar diduga berisi sabu,” ungkapnya.
Kapolda Kaltara juga menambahkan barang yang dikuasai dan dibawa oleh pelaku inisial N alias J dari Tawau, Malaysia. Selanjutnya sabu rencananya akan dibawa ke Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan atas suruhan seorang pria yang berada di Malaysia berinisial AM.
Upah perjalanan N, sebesar RM 5.000 dan akan diberikan upah lagi sebesar RM 30.000, jika sabu sudah tiba di Pinrang.
“Hasil keterangan pelaku N alias J, AM merupakan anak menantunya,” imbuhnya.
Dari N, pihaknya kemudian menyita barang bukti berupa 50 bungkus kemasan teh china merk Guanyinwang, 2 drum plastik warna biru, 2 plastik ukuran besar warna putih, uang tunai sebesar RM 3.200, dan 1 unit handphone warna hitam merk Redmi.
N kemudian disangkakan pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Kami memiliki strategi dengan melakukan kerjasama antar lintas instansi. Kami harapkan masyarakat selalu menjaga diri sendiri dan jangan tergoda janji pelaku peredaran narkoba,” harapnya.
Dalam press release ini, selain dipimpin langsung Kapolda Kaltara Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., dan didampingi oleh Dirresnarkoba Polda Kaltara Kombes Pol. Agus Yulianto S.I.K., S.Sos., Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol. Budi Rachmat S.I.K., M.H., Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia S.I.K., M.H., Danyon Pamtas 8/MBC Letkol Arh. Iwan Hermaya Purnawan, S.I.P. M.I. P dan Kakanwil DJBC Kalimantan Bagian Timur Kusuma Santi Wahyuningsih. (*/saf)