MALINAU, TerasKaltara.id – Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Malinau mulai menyusun Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jalan Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Malinau 2025-2029. Pembahasan dilaksanakan dalam Kick Off Meeting yang dibuka Wakil Bupati Malinau, Jakaria, Selasa (7/5/2024).
Dihadiri juga Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Camat, Kepala Desa, Akademisi, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat dan stakeholder terkait yang berlangsung di ruang Rapat Laga Feratu, Kantor Pemda Malinau.
Wakil Bupati Malinau, Jakaria mengatakan KLHS wajib disusun dan diintegrasikan dalam penyusunan RPJMD, RPJPD dan RTRW beserta rencana rincinya.
“KLHS dalam dokumen RPJMD sangat penting, agar segala dampak negatif yang mungkin muncul dalam pelaksanaan pembangunan Kabupaten Malinau kedepan dapat diminimalisir,” ucapnya.
Ia menyebutkan, KLHS merupakan instrumen perencanaan lingkungan yang mengintegrasikan pertimbangan lingkungan dalam pengambilan keputusan pada tahap Kebijakan, Rencana dan Program untuk menjamin terlaksananya prinsip pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan.
Ia menambahkan, penyusunan KLHS RPJMD merupakan hal penting dan menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia.
“Penyusunan RPJMD Kabupaten Malinau 2025-2029 ini juga merujuk pada Permendagri No. 7 Tahun 2018 tentang pembuatan KLHS,” tuturnya.
“Maka dalam menyusun RPJMD yang dimaksud dalam KLHS harus melalui analisis, sistematis, menyeluruh dan partisipatif. Menjadi dasar untuk mengintegrasikan tujuan pembangunan berkelanjutan kedalam dokumen RPJMD,” imbuhnya.
Jakaria berharap, hasil forum ini mampu memperoleh KLHS RPJMD yang berpihak kepada masyarakat Bumi Intimung.
“Serta lebih bermakna dan bermanfaat dalam proses perencanaan pembangunan daerah kedepan,” harapnya. (tk7/saf)