Polda Kaltara Ungkap Pengiriman Sabu Modus Baru Gunakan Kaleng Susu 

Img 20240620 wa0010 teraskaltara. Id
Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya menunjukkan barang bukti sabu yang diungkap Polda Kaltara sejak April, dalam rilis Kamis (20/6/2024).

 

TANJUNG SELOR, TerasKaltara.id – Direktorat Reskoba Polda Kaltara mengungkap sedikitnya sebanyak 20 kg sabu yang diamankan dari 6 tersangka dengan 5 laporan polisi yang berbeda, sejak April lalu.

Salah satunya penangkapan pelaku berinisial Y di Pelabuhan Tunontaka, Kabupaten Nunukan pada 24 April 2024. Rencananya sabu yang berasal dari Malaysia ini akan dibawa menuju Pare pare, Sulawesi Selatan menggunakan jalur laut.

Direktur Resnarkoba Polda Kaltara, Kombes Pol Agus Yuliyanto mengungkapkan modus baru ini berbeda dengan pengungkapan sebelumnya yang biasanya menggunakannya kemasan teh cina. Kali ini pemasok sabu menggunakan kaleng susu merk F&N.

“Pelaku J yang diduga sang pemilik barang masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Modus ini terindikasi modus baru lagi di Kaltara,” ujarnya, Kamis (20/6/2024).

Ada sebanyak 9.767,16 gram sabu dalam 26 bungkus plastik yang dikemas dalam kaleng susu.

Kemasan sabu didalam kaleng susu tersebut dinilainya cukup rapi. Bahkan, saat mencari barang bukti di lapangan, pihaknya hampir dibuat lengah lantaran kaleng susu tidak sedikitpun menunjukkan ada tanda-tanda yang mencurigakan.

“Kalau dari pengungkapan kami sebelumnya pelaku mengemasnya didalam bungkus teh cina, kali ini pelaku memasukkan kedalam kaleng susu. Kalau kita lihat kemasannya, itu sangat rapi. Tidak menunjukkan, kalau kalengnya sudah dibuka sebelumnya,” ungkapnya.

Dari adanya modus baru yang digunakan pelaku bandar narkotika ini, pihaknya memastikan akan semakin intens lagi melakukan pengawasan.

“Terutama bagi kurir yang mencoba modus baru,” tandasnya.

 

Img 20240620 wa0027 teraskaltara. Id
Barang bukti 20 kg sabu dari 6 tersangka dengan 5 laporan polisi berbeda.

 

Selain itu, 4 laporan polisi lainnya pada 27 April 2024 dengan barang bukti 10 bungkus sabu seberat 9.920,46 gram. Pelaku berinisial U alias M ditangkap sekira pukul 19.30 wita di Jalan Sei Bilal RT. 13, Kabupaten Nunukan.

Kemudian tiga pengungkapan lain di Tarakan dengan barang bukti 6 bungkus sabu seberat 22,66 gram dari tersangka HA. 7 bungkus sabu seberat 339,44 gram, dengan tersangka berinisial I. Dari tersangka AAR dengan barang bukti 7 bungkus sabu seberat 22,16 gram.

Para pelaku yang diamankan akan dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara hingga hukuman mati. (rn)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *