TARAKAN, TerasKaltara.id – Penyelidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan salah satu narapidana kasus narkotika Lapas Tarakan, AN alias HN turut menjadikan sejumlah aset miliknya disita polisi.
HN sendiri sudah dipindahkan ke Lapas Narkotika Jakarta, 18 Juni lalu dengan pengawalan ketat kepolisian. Sedangkan sejumlah aset milik HN yang disita Bareskrim Mabes Polri dititipkan sementara di Polres Tarakan.
Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona saat dikonfirmasi mengatakan penyelidikan TPPU dilakukan Bareskrim Mabes Polri bekerjasama dengan Polda Kaltara dan Polres Tarakan. Ada sebanyak 5 unit mobil, 4 unit speedboat, 13 unit motor diantaranya 10 motor trail dan 2 jam tangan mewah yang disita.
Tiga unit rumah yang saat ini sudah terpasang police line, berada di Gang Celebes Jalan Mulawarman, Gang Cempaka RT.65 Jalan Bhayangkara Pasir Putih dan di Jalan Wijaya Kesuma Perumnas, Kelurahan Karang Anyar.
Baca Juga: HN Napi Lapas Tarakan Dipindahkan ke Lapas Narkotika Jakarta
“Barang bukti yang disita dan diamankan di Polres Tarakan sementara baru yang itu saja, rumah juga ada di police line. Kalau lainnya masih dikembangkan terkait TPPU,” ujar Kapolres, Selasa (25/6/2024).
Langkah Polri memulai penyelidikan kasus TPPU yang melibatkan napi narkotika dengan jumlah mencapai miliaran ini, kata dia merupakan keseriusan untuk memberantas peredaran narkoba.
“Sudah banyak saksi yang diperiksa. Ada Satreskoba Polres Tarakan juga dalam tim gabungan penyidikannya. Tapi, semua dipimpin Dir Narkoba Bareskrim Polri,” tandasnya.
Menurutnya sudah ada strategi khusus untuk menangani kejahatan luar biasa melalui visi misi Polri. Terlebih lagi HN yang merupakan terpidana kasus 11, 6 kg sabu ini merupakan bandar narkoba yang sudah seharusnya dimiskinkan.
“Yang bersangkutan sudah dihukum, bisa dilihat di situs pengadilan sudah jelas predikat. Perannya dia (dalam perkara 11,6 kg sabu). Kalau memiskinkan para bandar itu memang program dari dulu. Ini bukti keseriusan Polri,” tegasnya.
Selain itu, penyelidikan kasus yang sudah berjalan selama beberapa bulan terakhir ini, dipastikan Kapolres sudah sesuai peraturan yang berlaku. Termasuk pemindahan HN ke Lapas Narkotika juga ia tegaskan tidak menyalahi aturan. Prosesnya juga ditangani langsung Bareskrim Mabes Polri, sehingga sah untuk dilakukan.
“Detailnya dari Bareskrim Polri menjelaskan nanti. Tapi yang jelas, semua aset yang ada di Tarakan berada di wilayah hukum Polres Tarakan sehingga dibackup Polres Tarakan,” tegasnya.
Dari sejumlah barang bukti TPPU, aset yang diduga milik HN disita dari sejumlah lokasi. Diantaranya kendaraan mewah dari 2 rumah yang turut disita polisi. Mulai dari 1 unit Jeep Rubicon Gladiator, 1 unit Land Rover Defender, 1 unit Toyota GR Yaris dan 1 unit Mercedes Benz CLA-Clas.
Kendaraan mewah diduga milik HN ini berkisar di harga ratusan juta hingga miliaran rupiah. Khusus Jeep Rubicon Gladiator saja harganya bisa mencapai Rp2 miliar. Kemudian Land Rover Defender merupakan pabrikan otomotif asal Inggris berada di kisaran harga Rp2,5 hingga Rp3,5 miliar.
Kendaraan mewah lain, Mercedes Benz CLA-Class memiliki harga dibawah dua unit mobil mewah HN lainnya, berkisar Rp1,5 miliar. Selain itu, HN juga diduga merupakan pemilik Toyota Yaris jenis GR Sport buatan Jepang berkisar seharga Rp 329 juta. Adalagi 10 unit motor trail dan 3 unit motor seri CB dari berbagai merek yang harga per unitnya berada diatas Rp20 juta. (saf)