Fix, Pemkot Tarakan Eksekusi Pertokoan THM Paling Lama Akhir Juli

Img 20240626 183708 teraskaltara. Id
Penjabat Wali Kota Tarakan, Bustan bersama Tim KPK usai melakukan pertemuan membahas rencana eksekusi pertokoan THM paling lama akhir Juli.

 

TARAKAN, TerasKaltara.id – Mencari solusi permasalahan hukum yang melibatkan Pemkot Tarakan dengan pemilik Hak Guna Bangunan (HGB) pertokoan THM, Penjabat (Pj) Wali Kota Tarakan melakukan pertemuan dengan instansi terkait dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (26/6/2024).

 

Dalam rapat tersebut turut hadir tim KPK dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tarakan, Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Kapolres dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tarakan.

 

“Kami menindaklanjuti terkait putusan perkara aset daerah yang ada di pusat perbelanjaan THM. Kami sepakat semua akan mendukung pelaksanaan eksekusi dari hasil keputusan pengadilan,” ujarnya.

 

Pihaknya juga meminta pendapat ahli secara online untuk memastikan pelaksanaan eksekusi tidak melanggar aturan.

 

“Bagian Hukum nanti yang akan memproses terkait tahapan eksekusi yang akan dilaksanakan paling lama akhir Juli,” katanya.

 

Mekanisme eksekusi, kata dia akan dimulai dari sosialisasi terlebih dahulu terkait pola atau role model eksekusi yang akan dilakukan.

 

Sehingga tidak langsung melakukan eksekusi. Tetapi memerintahkan pihak tenant untuk memilih bisa melanjutkan sewa dengan harga yang disebutkan dalam perjanjian untuk masuk dalam Pendapatan Aset Daerah (PAD).

 

“Kita atur perjanjiannya nanti. Kan kalau perjanjian lama, masa 25 tahun sudah berakhir, jadi dibuat perjanjian baru. Kalau bersedia akan dibuat perjanjian baru sewa menyewa antara pelaku usaha atau tenant dengan Pemda Tarakan,” bebernya.

 

Secepatnya, pihaknya akan memerintahkan bawahanya untuk melakukan pertemuan khusus antara tim Pemkot Tarakan. Selanjutnya mengundang Tim Tenant dengan mengundang Tim KPK maupun kepolisian dan kejaksaan dan OPD terkait.

 

“Supaya pelaksanaan eksekusi dilakukan dengan cara humanis. Ini sudah keputusan tetap, silahkan yang menggugat berjalan tapi kami tetap menjalankan eksekusi sesuai pendapat ahli hukum. Jadi kami tidak melakukan eksekusi tanpa dasar, tapi semua berjalan sesuai aturan dan terselesaikan,” tegasnya.

 

Perwakilan KPK, Basuki Haryono menambahkan pihaknya melihat permasalahan aset di Tarakan sudah cukup lama belum terselesaikan, sejak HGB berakhir di Tahun 2021.

 

“HGB sudah berakhir, tetapi tidak memberikan kontribusi untuk Pemkot Tarakan. Jadi perhatian KPK dalam hal penyelesaiannya,” tuturnya.

 

Berjalannya waktu dari Tahun 2021 hingga tahun ini, KPK memfasilitasi apa yang didahulukan agar Pemda Tarakan bisa memanfaatkan aset yang dimiliki.

 

Dari hasil rapat yang juga meminta 2 orang pendapat ahli untuk melakukan proses selanjutnya. Termasuk melaksanakan eksekusi putusan pengadilan.

 

“Sebenarnya kalimat eksekusi itu lebih ke ranah penyelesaiannya agar Pemda mendapatkan kontribusi dari aset yang dimilikinya. Bisa mengelola aset yang menjadi haknya,” ungkapnya. (saf)

Bacaan Lainnya

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *