Pemda Bulungan Perjuangkan Hak Warga Terdampak Sebelum Relokasi KIHI

Img 20240705 wa0013 teraskaltara. Id
Lokasi yang akan dibangun Kawasan Industri Hijau Indonesia di Tana Kuning - Mangkupadi, Bulungan.

 

TANJUNG SELOR, TerasKaltara.id – Dampak dari pembangunan Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) di Tanah Kuning –  Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur dipersiapkan sedikitnya seluas 50 hektare lahan untuk relokasi warga.

Lahan relokasi ini disiapkan langsung pihak pengelola KIHI tanpa campur tangan pemerintah daerah, dalam proses pembebasan lahan. Progress pembangunan pun saat ini tengah dalam proses, meski relokasi warga terdampak belum juga dilakukan.

Bupati Bulungan, Syarwani mengatakan pihaknya belum mengetahui secara pasti alasan pihak pengelola kawasan belum memulai relokasi.

“Tapi, kami akan tetap memperjuangkan pilihan masyarakat yang terdampak pembangunan kawasan industri untuk di relokasi,” ujarnya, Jumat (5/7/2024).

Meski demikian, Syarwani menuturkan belum mengetahui seperti apa konsep yang dipersiapkan pengelola. “Apakah memang bentuknya nanti relokasi atau konsep lain. Tapi memang ada sekitar 50 hektare lahan yang disiapkan untuk relokasi,” imbuhnya.

Ia pun mengakui tidak bisa memastikan lahan seluas 50 hektare tersebut mencukupi jumlah warga yang akan direlokasi. Sepenuhnya perihal relokasi ini memang merupakan kewenangan dari pihak pengelola.

“Pemda Bulungan tidak melakukan pembebasan lahan di kawasan relokasi tersebut. Lahan 50 hektare itu juga sudah sepenuhnya milik pengelola. Kalau masih butuh perluasan lahan lagi, itu sudah jadi ranah pengelola,” pungkasnya.

Pihaknya hanya bertugas memastikan hak masyarakat Bulungan sebagai terdampak sudah terpenuhi. Diantaranya memastikan kebutuhan dasar masyarakat harus disediakan terlebih dahulu sebelum relokasi dilakukan.

Diantaranya fasilitas kesehatan, pendidikan, persediaan air bersih hingga untuk fasilitas umumnya kemudian tempat ibadah dan lainnya seperti fasilitas sosial.

“Kewenangan pemda Bulungan hanya sebatas hak-hak dari masyarakat harus terpenuhi. Misalnya meminta agar pihak pengelola menyiapkan fasilitas umum dan fasilitas sosial sebelum warga di relokasi,” tegasnya. (rn)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *