Dorong Informasi Publik Sebagai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

Img 20240709 wa0019 1 teraskaltara. Id
Sosialisasi dan bimbingan teknis (bimtek) pengisian kuesioner monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik pada perangkat daerah Provinsi Kaltara di Tana Tidung,Senin (8/7/2024).

TANA TIDUNG, TerasKaltara.id – Bekerjasama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltara dan Diskominfo Tana Tidung, Komisi Informasi Provinsi Kaltara menggelar sosialisasi dan bimbingan teknis (bimtek) pengisian kuesioner monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik pada perangkat daerah Provinsi Kaltara di Tana Tidung.

Kegiatan yang dilaksanakan di Pendopo Djaparuddin ini dibuka Asisten Administrasi Pembangunan dan Umum, Uus Rusmanda, A.KS., M.HP, sekaligus mewakili Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali.

Sosialisasi ini dihadiri Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pelaksana Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari OPD dilingkungan Pemkab Tana Tidung.

“Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung, kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Komisi Informasi Provinsi Kaltara atas terlaksananya kegiatan sosialisasi dan bimtek pengisian kuesioner monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik di Tana Tidung,” ujarnya, membacakan sambutan Bupati, Senin (8/7/2024).

Ia berharap bimtek dan sosialisasi yang dilakukan dapat memberikan manfaat dan menambah wawasan bagi PPID yang ada di lingkup OPD Kabupaten Tana Tidung, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai PPID.

“Saat ini, informasi publik merupakan bagian dari tujuan pembangunan berkelanjutan. Selain mendukung pencapaian target rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), juga didapat mendukung Pemerintah Daerah mencapai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) masing-masing,” katanya.

Meski diakui, kenyatannya hingga kini masih ada sejumlah perangkat daerah yang belum mematuhi peraturan yang sudah diterbitkan. Uus menyebut, sejumlah pengguna atay pemohon informasi mengkonfirmasi tidak mendapatkan pelayanan yang memadai saat mengajukan permohonan informasi.

“Bahkan saat menyampaikan keberatan, beberapa diantaranya harus berjuang pada upaya penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi,” imbuhnya.(*/saf)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *