Perbaikan Jalan Seputuk-Kapuak Batasi Kendaraan Muatan Diatas 6 Ton Melintas

Img 20240709 wa0021 teraskaltara. Id
Simpang ruas Seputuk dan simpang ruas Kilo 8 yang sedang dalam proses peningkatan jalan.

TANA TIDUNG, TerasKaltara.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Tana Tidung bersinergi dengan Camat dan Kepala Desa, wilayahnya berada dalam ruas Jalan Seputuk-Kapuak untuk melakukan pengawasan kendaraan yang melintas di jalan tersebut.

Dishub Tana Tidung, Arief Prasetyawan menuturkan Pemerintah Daerah sedang melakukan peningkatan kualitas jalan bekerjasama dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tana Tidung.

“Perlu kita cermati, kondisi jalan saat ini memang perlu perawatan. Antisipasi hal itu, kami coba tempatkan personel Dishub di simpang ruas Seputuk dan simpang ruas Kilo 8 untuk pengawasan kendaraan Seputuk-Kapuak,” ujarnya, Senin (8/7/2024).

Meski pengawasan personel Dishub saat ini masih dalam bentuk portable, namun kedepannya Dishub akan buat pos penjagaan dan portal hingga penempatan petugas Dishub yang standby. Sehingga bisa mengantisipasi kendaraan yang lewat di ruas Seputuk-Kapuak.

“Kepala daerah minta Dishub melakukan pemasangan portal dan mengantisipasi jika ada kendaraan diluar tonase saat melintas di jalan lintas Seputuk-Kapuak,” tandasnya.

Saat ini diketahui sering digunakan kendaraan melebihi tonase dengan lebih dari 6 roda. Sehingga Kepala daerah mengintruksikan Dishub meningkatkan pengawasan, setelah melihat kondisi Jalan Seputuk-Kapuak yang saat ini sedang dalam proses pekerjaan Dinas PUPR.

“Ttapi kondisinya masyarakat atau pengusaha kita malah gunakan tonase melebihi yang diizinkan. Sementara kondisi jalannya masih dalam tahap peningkatan badan jalan, jadi masih ada timbunan dan pengerasan jalan,” tuturnya.

“Berakibat fatal apabila dilalui kendaraan yang tonase lebih atau kendaraan diatas roda 6. Beban berat kendaraan itu semakin berpengaruh pada kondisi jalan yang saat ini kami perbaiki,” terangnya lagi

Ia menegaskan, kendaraan yang memiliki tonase lebih dari 6 ton dan lebih dari 6 roda wajib melalui jalan nasional. Bisa menggunakan jalan sampai ke Simpang Trans Kaltara, untuk tujuan Tanjung Selor maupun Malinau.

Sedangkan untuk masyarakat biasa diharapkan juga ikut menjaga kondisi jalan yang masih dalam perbaikan. Lebih menggunakan akses lain, sehingga memudahkan proses peningkatan kualitas jalan.

Dikhawatirkan jika tidak ada pembatasan, Dinas PUPR yang sedang melakukan pekerjaan akan terhambat dan tidak maksimal.

“Kami batasi untuk tonase, berlaku untuk semua. Masyarakat kami harapkan menjaga posisi jalan bisa dilalui dibawah roda 6 atau dibawah 6 ton, sehingga apa yang dikerjakan Dinas PUPR bisa maksimal,” harapnya. (*/saf)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *