Baliho Menjamur di Bulungan, Satpol PP Tunggu Arahan

Img 20240710 wa0026 teraskaltara. Id
Tampak sejumlah baliho iklan yang terpasang tidak beraturan di sejumlah jalan protokol.

TANJUNG SELOR, TerasKaltara.id – Maraknya baliho yang memuat tampilan baliho berisi muatan politik maupun iklan reklame di sejumlah jalan protokol Tanjung Selor, belum tersentuh penindakan dari Satpol PP Bulungan. Diantaranya bahkan ada yang menumpuk di salah satu sisi pinggir jalan, sehingga mengganggu keindahan lingkungan.

 

Tidak hanya penempatan posisi baliho yang tidak tertata rapi, posisinya juga terkesan asal pasang meski dengan tujuan mengenalkan produk atau bahkan memuat tentang unsur politik seperti sosialisasi calon kepala daerah.

 

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Bulungan, Widi Kusnanto menuturkan khusus baliho yang menyiratkan unsur politik, pihaknya masih menunggu koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Bulungan.

 

“Karena situasi saat ini sudah memasuki euforia politik, kami tidak ingin bertindak yang di kait-kaitkan dengan unsur politik,” ujarnya, Rabu (10/7/2024).

 

Ia tambahkan, koordinasi bersama KPU dan Bawaslu menyatakan belum memastuki masa kampanye, sehingga penindakan diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah.

 

Namun, ia masih mengkhawatirkan jika penertiban dilakukan, malah akan memunculkan masalah baru. Seperti anggapan dimanfaatkan oknum tertentu.

 

“Apalagi kan sudah situasi politik. Lain halnya kalau dari KPU dan Bawaslu  yang melakukan penindakan. Tapi, ini menyerahkan ke pemerintah. Alasannya, karena belum memasuki tahapan. Kami sudah mencoba dengan melakukan upaya preventif ke pemilik reklame dan baliho,” katanya.

 

Sedangkan terkait penindakan baliho yang berunsur politik, nantinya Pol PP akan terus melakukan koordinasi dengan penyelenggara pemilu agar dalam hal penindakan tidak menyalahi aturan dan tidak terjadi konflik di kemudian hari.

 

Dijelaskan Widi baliho memiliki unsur politik sebenarnya merupakan kewenangan KPU dan Bawaslu, meski demikian pihaknya akan terus berkoordinasi sehingga tidak salah mengambil tindakan.

 

“Kalau untuk reklame iklan, kami juga belum menerima laporan terkait masa kedaluwarsanya. Soal ini akan kami koordinasikan juga dengan DPMPTSP dan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) terkait pembayaran pajak. Kalau ada yang sudah  kedaluwarsa pasti akan kita tindak lanjuti. Tapi, saat ini kita juga belum terima laporannya,” pungkasnya. (rn)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *