Aksi Jambret Resahkan Warga Tarakan, Pelaku Dibekuk dalam Sehari

Tarakan, Teraskaltara.id Seorang pria berinisial SR (40) ditangkap aparat kepolisian karena melakukan pencurian dengan kekerasan (jambret) di empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di Kota Tarakan. Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah laporan terakhir diterima.

Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syaputra Manik melalui Wakapolres Kompol Satya Chusnur Ramadhan menjelaskan, pelaku berhasil dibekuk oleh tim gabungan Satreskrim Polres Tarakan saat hendak menjual barang hasil curian.

“Pelaku melakukan aksinya sebanyak empat kali, di tiga lokasi berbeda. Tiga di antaranya berada di Karanganyar, Kecamatan Tarakan Barat, dan satu di Kampung 4, Kecamatan Tarakan Timur. Dari hasil penyelidikan, tim Satreskrim berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu kurang dari 1×24 jam,” kata Kompol Satya dalam konferensi pers, Senin (30/7/2025).

Penangkapan SR bermula dari laporan seorang pemilik konter handphone yang curiga karena pelaku dua kali datang untuk menggadaikan handphone. Kecurigaan tersebut disampaikan kepada tim Resmob, yang kemudian langsung melakukan penindakan.

“Pelaku diamankan saat hendak menjual barang bukti kedua. Informasi kami peroleh dari penjaga konter yang merasa curiga dengan gerak-gerik pelaku. Setelah dilaporkan, kami langsung bergerak,” jelas Satya.

Modus operandi SR adalah menyasar pengendara motor yang lengah. Ia menggunakan sepeda motor untuk mendekati korban, lalu merampas barang berharga secara tiba-tiba.

“Contohnya saat kejadian di depan bandara, pelaku merampas handphone korban yang sedang merekam video di dekat runway. Korban tidak menyadari karena fokus pada ponsel,” ungkap Satya.

Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Ridho Pandu Abdillah, merinci lokasi dan waktu kejadian: 29 Maret 2025, pukul 21.00 Wita di Jalan Mulawarman, RT 54, Kelurahan Karanganyar Pantai,4 April 2025, pukul 20.30 Wita di Jalan Sei Sesayap, Kampung 4, 5 April 2025, pukul 18.30 Wita di Jalan Aki Balak, 6 April 2025, pukul 19.00 Wita di Jalan Mulawarman, Karanganyar.

Ridho menambahkan, SR merupakan warga Juata Laut dan merupakan residivis kasus narkotika pada 2018. Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya dua unit handphone. Handphone Samsung dijual seharga Rp750.000, sedangkan Redmi Note 11 Pro dijual seharga Rp700.000. Pelaku juga sempat mengambil perhiasan emas, namun belum sempat menjualnya.

“Uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan bermain judi slot,” ungkap Ridho.

Pelaku menggunakan dua unit sepeda motor dalam melancarkan aksinya, yakni Yamaha N-Max milik adiknya dan satu unit motor rental.

Atas perbuatannya, SR dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang diancam dengan hukuman penjara maksimal sembilan tahun. (*)

Pos terkait