TARAKAN, TerasKaltara.id – Tiga warga Tarakan mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tarakan, Rabu (21/2/2024) mengadukan dugaan kecurangan Pemilu pada 14 Februari. Laporan yang disampaikan, terkait pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), mendapatkan 5 surat suara.
Salah satu warga, Zulkifli yang mengaku dari Aliansi Peduli Tarakan mengatakan pihaknya mendapati dalam proses pemilu ada masyarakat yang mendapatkan surat suara dan memilih, padahal bukan haknya.
“Itu dugaan saya. Setahu saya, orang ini warga luar Kaltara dan seharusnya dapat surat suara untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) saja, tetapi malah mendapatkan 5 kertas suara. Beliau memilih di TPS 88 Kelurahan Karang Anyar. Saya juga ada sampaikan bukti foto, video dan daftar pemilih,” ujarnya, ditemui usai menyampaikan laporannya ke Bawaslu Tarakan.
Ia berharap laporan yang ia sampaikan ini bisa mendapatkan perhatian dan ditindaklanjuti.
“Kalau kata Bawaslu tadi, saya menunggu dua hari. Nanti diinfokan lagi bagaimana kelanjutannya,” tuturnya.
Anggota Bawaslu Tarakan, A. Muh. Saifullah saat dikonfirmasi menuturkan pihaknya belum melakukan pemeriksaan pelapor. Namun, ia pastikan jika laporan yang disampaikan sudah terpenuhi secara formil dan materilnya, maka bisa dilanjutkan.
“Kan masih ada waktu 3 hari lah (untuk memeriksa laporan). Saya juga belum lihat seperti apa laporannya. Baru juga dilaporkan. Tadi yang menerima staff penerima laporan, nanti akan di cek masuk dalam kategori apa dan syaratnya apa saja. Lalu akan dilakukan kajian awal dulu,” jelasnya.
Selanjutnya, Bawaslu akan memastikan lagi apakah laporan sudah memenuhi syarat untuk bisa diputuskan bisa di registrasi atau tidak. Mekanismenya, jika sudah masuk registrasi maka akan diproses lebih lanjut.
“Diperiksa secara formil dan materilnya, baru kemudian apakah bisa di registrasi. Kan di kajian awal nanti ada keluar surat permohonan untuk melengkapi laporan. Kalau belum terpenuhi, disampaikan lagi ke pelapor apa saja syarat yang harus dipenuhi,” bebernya. (saf)