Antara Perlindungan dan Kebutuhan Belajar, Ini Respons Disdik Malinau dan Forum Anak soal PP TUNAS

Foto Ilustrasi

TERASKALTARA.ID, MALINAU – Pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital resmi memberlakukan kebijakan pembatasan penggunaan platform media elektronik bagi anak melalui Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS). Kebijakan ini diperkuat dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 sebagai pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025.

Menanggapi kebijakan tersebut, sejumlah siswa di Kabupaten Malinau menyatakan dukungannya terhadap pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Ketua Forum Anak, Nabil, mengungkapkan bahwa dirinya secara pribadi sangat setuju dengan diberlakukannya aturan tersebut.

“Saya sangat setuju dengan kebijakan ini, karena penggunaan media sosial saat ini sudah sangat masif. Bahkan anak-anak bisa mengakses konten tanpa filter, termasuk yang tidak layak anak,” ujar Nabil kepada Teraskaltara.id, Minggu (29/3/2026).

Lebih lanjut, ia menilai kebijakan ini tepat untuk melindungi anak di ruang digital. Namun demikian, ia juga mengakui bahwa tantangan dalam penerapannya tidaklah kecil.

“Banyak anak yang sudah terbiasa bahkan kecanduan. Ini tentu menjadi tantangan besar di awal penerapan. Anak bisa merasa dibatasi, bosan, atau mencari cara lain untuk tetap mengakses,” tambahnya.

Menurutnya, penerapan aturan tersebut perlu dilakukan secara bertahap dengan pendekatan yang manusiawi.

“Anak perlu diberi pemahaman, bukan sekadar dilarang. Harus diarahkan ke aktivitas lain. Selain itu, pembatasan ini juga perlu didukung edukasi digital, peran orang tua, serta pengawasan yang baik agar berjalan maksimal,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malinau, Fiteriadi, menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima surat resmi maupun petunjuk teknis (juknis) terkait kebijakan tersebut.

“Kami saat ini belum bisa memberikan tanggapan secara resmi, karena belum menerima surat maupun juknis. Sementara ini kami masih memantau dari pemberitaan yang beredar,” ungkapnya.

Namun demikian, ia menilai secara umum kebijakan tersebut memiliki tujuan yang baik dalam melindungi anak.

“Secara umum tentu baik. Namun perlu penegasan kapan media digital bisa digunakan oleh anak usia sekolah, misalnya pada jam-jam tertentu atau untuk pembelajaran khusus,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa media digital tetap memiliki sisi positif, khususnya dalam mendukung proses pembelajaran.

“Anak sekolah juga membutuhkan akses informasi dan pengetahuan melalui platform digital, terutama yang berkaitan dengan pendidikan. Banyak juga platform yang bernilai positif untuk membantu perkembangan pengetahuan anak,” tambahnya.

Lebih lanjut, pihaknya masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat, baik dari Komdigi maupun Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

“Yang jelas kami menunggu bagaimana juknis yang akan disampaikan. Saat ini masing-masing sekolah biasanya sudah memiliki ketentuan sendiri. Namun untuk arahan pembatasan dari Komdigi secara resmi dalam bentuk aturan atau juknis, kami belum menerimanya,” tutupnya. (tk01)

Pos terkait