TANJUNG SELOR, TerasKaltara.id – Mengurai terjadinya penumpukan di dalam area Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bulungan nanti, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulungan Bulungan tegaskan hanya satu saksi setiap pasangan calon (paslon) yang bisa ada di dalam TPS.
Komisioner KPU Bulungan, Jumadil mengatakan tidak hanya mengurai penumpukan, tetapi juga memastikan proses pemungutan hingga perhitungan suara nantinya lebih lancar.
“Kami sudah sampaikan agar setiap paslon hanya bisa memasukkan satu orang saksi didalam TPS, supaya tidak ada penumpukan saat proses pemungutan dan perhitungan suara dalam Pilkada 2024 nanti. Kalau setiap paslon hanya satu saksi. Jadi total ada 5 saksi didalam TPS. Dua saksi dari paslon Bupati dan tiga saksi dari Paslon Gubernur,” tuturnya, Selasa (12/11/2024).
Ia tambahkan, setiap paslon sebenarnya bisa menunjuk dua orang untuk menjadi saksi di setiap TPS. Hanya saja, pihaknya menegaskan satu orang saja yang bisa masuk ke TPS. Bisa saja, satu orang saksi lagi berada di sekitar area, tetapi tidak masuk ke dalam TPS dan bersifat memantau dari luar, selama proses pemungutan dan perhitungan suara berlangsung.
“Tapi, bisa juga satu orang menjadi saksi untuk Paslon Bupati sekaligus Paslon Gubernur. Kalau Paslon mau menunjuk dua orang saksi juga tidak masalah, tapi yang bisa masuk TPS hanya satu orang saja,” tegasnya.
Langkah ini sudah diterapkan saat melakukan simulasi pemungutan dan perhitungan suara agar bisa menjadi evaluasi terhadap Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Simulasi ini untuk mengevaluasi efektifitas kerja dari KPPS, bagaimana bisa mengurai penumpukan pemilih di TPS nanti. Memang TPS di Bulungan tidak ada pemilih yang melebihi 600 pemilih, tapi kami berharap jalannya proses pemungutan dan perhitungan suara berjalan dengan lancar,” pungkasnya. (rn)