TERASKALTARA.ID, MALINAU – DPRD Kabupaten Malinau mengingatkan pentingnya disiplin dalam pelaksanaan anggaran setelah APBD Tahun Anggaran 2026 resmi ditetapkan melalui sidang paripurna DPRD.
Ketua DPRD Malinau sekaligus Pimpinan Sidang Paripurna, Ping Ding, menegaskan bahwa penetapan APBD yang dilakukan tepat waktu harus diikuti dengan pelaksanaan kegiatan sejak awal tahun anggaran.
“Kita berharap pelaksanaan kegiatan tidak lagi menumpuk di triwulan ketiga, apalagi triwulan keempat. APBD sudah kita tetapkan tepat waktu, maka pelaksanaannya juga harus tepat waktu,” ujar Ping Ding, Selasa (12/25).
DPRD menyoroti pola pelaksanaan anggaran pada tahun-tahun sebelumnya yang kerap baru berjalan optimal di triwulan ketiga hingga akhir tahun. Kondisi tersebut dinilai berdampak besar terhadap rendahnya serapan anggaran serta efektivitas pembangunan daerah.
“Pola seperti ini tidak hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga berdampak pada tidak maksimalnya pencapaian visi pembangunan pemerintah daerah setiap tahunnya,” katanya.
Pada Tahun Anggaran 2026, APBD Kabupaten Malinau ditetapkan sebesar Rp2,4 triliun, dengan belanja daerah mencapai Rp2,34 triliun. Sementara pendapatan daerah hanya sebesar Rp1,81 triliun, sehingga struktur anggaran berada dalam kondisi defisit yang ditutup melalui pembiayaan daerah.
Ping Ding menegaskan, DPRD Kabupaten Malinau akan menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal terhadap pelaksanaan APBD 2026. Pengawasan difokuskan pada realisasi kegiatan serta serapan anggaran agar berjalan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
Di akhir sidang paripurna, DPRD Kabupaten Malinau juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah serta seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan hingga penetapan APBD Tahun Anggaran 2026.
Sidang paripurna tersebut sekaligus menandai dimulainya pelaksanaan anggaran daerah untuk Tahun Anggaran 2026.(*)




