MALINAU, Teraskaltara.id – Dalam apel pagi yang digelar di halaman Kantor Bupati Malinau, Senin (21/07), Bupati Malinau, Wempi W. Mawa menyerahkan secara langsung Surat Keputusan (SK) pensiun kepada sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah menyelesaikan masa pengabdiannya. Momentum tersebut juga dimanfaatkan untuk menyampaikan sejumlah arahan penting terkait pelaksanaan program daerah dan pengelolaan anggaran tahun 2025.
Dalam arahannya, Wempi menekankan pentingnya apel pagi sebagai sarana untuk membangkitkan semangat kerja dan motivasi bagi seluruh ASN. Ia berharap seluruh pegawai dapat menjalankan lima hari kerja dengan penuh tanggung jawab sesuai tugas dan fungsinya.
“Setiap hari Senin adalah waktu yang biasa kita gunakan untuk menyemangati seluruh ASN, khususnya di lingkungan Kantor Bupati. Kita harus memastikan bahwa selama lima hari kerja, kita melaksanakan tugas dengan baik,” ungkap Wempi.
Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada para ASN purna tugas atas dedikasi dan pengabdiannya dalam membangun Kabupaten Malinau selama bertahun-tahun. Ia secara khusus mengucapkan terima kasih kepada para pegawai yang telah menjadi bagian dari perjalanan pemerintahannya selama hampir empat tahun terakhir.
Selain penyerahan SK pensiunan, Wempi turut menyampaikan arahan terkait pelaksanaan APBD Tahun 2025. Ia menjelaskan bahwa setelah melalui proses efisiensi dan penyesuaian, APBD Malinau berada pada posisi murni sekitar Rp2,8 miliar dari perkiraan awal sebesar lebih dari Rp3 miliar. Untuk itu, ia mendorong percepatan kegiatan yang sempat tertunda agar serapan anggaran berjalan optimal.
“Kita masih menunggu kepastian posisi final APBD. Maka saya minta semua OPD bergerak cepat menyelesaikan perencanaan, agar pelaksanaan kegiatan tidak terhambat,” tegasnya.
Wempi juga menekankan bahwa ASN, terutama pejabat dan pelaksana kegiatan, harus memastikan seluruh tahapan dari perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban berjalan sesuai ketentuan hukum. Ia secara tegas memperingatkan agar tidak ada kegiatan fiktif di lingkungan pemerintah daerah.
“Sekali lagi, jangan lakukan kegiatan fiktif. Mari kita saling mengingatkan, saling bantu mencari solusi agar setiap kegiatan berjalan baik dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan,” ujarnya.
Dalam kaitannya dengan pengawasan dan akuntabilitas, Wempi menyoroti temuan pemeriksaan PPK yang menunjukkan masih adanya kegiatan bermasalah di sejumlah OPD. Ia mengingatkan bahwa pengembalian anggaran yang diperintahkan wajib dilakukan dalam waktu 60 hari sejak surat pemberitahuan audit diterima.
“Ini bukan sekadar imbauan, tapi bagian dari aturan perundang-undangan. Jika tidak dilaksanakan, maka proses hukum bisa terjadi di luar wewenang pemerintah daerah,” tambahnya.
Bupati juga menekankan pentingnya tanggung jawab terhadap aset negara. Ia meminta semua pejabat pengguna aset untuk menandatangani komitmen pengelolaan dan pengembalian aset kepada negara jika masa jabatan telah berakhir.
Menutup arahannya, Wempi menyampaikan pesan dari hasil koordinasi seluruh kepala daerah se-Kalimantan Utara dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menegaskan bahwa hanya ASN yang benar-benar siap mengabdi dan bertanggung jawab yang layak untuk melayani masyarakat.
“Kalau tidak semangat bekerja dan tidak mau bertanggung jawab dengan pendapatan yang diberikan negara, lebih baik berhenti. Masih banyak rakyat yang ingin mengabdi dengan ikhlas,” katanya mengutip pernyataan KPK.
Ia pun berharap seluruh ASN tetap bekerja dengan baik, menjalankan kegiatan sesuai aturan, dan mempercepat pelaksanaan program demi mewujudkan visi pembangunan Kabupaten Malinau.