TARAKAN, TerasKaltara.id – Perubahan Surat Keputusan (SK) Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan) terkait pemberlakuan Work From Home (WFH) dinilai Pj Wali Kota Tarakan, Bustan harus dipelajari terlebih dahulu.
“Saya lihat untuk Kaltara, khususnya Tarakan semua arus mudik kemudian tingkat pemudik dari Bulungan ke Tarakan lancar saja dan tidak terjadi kemacetan,” ujarnya, Senin (15/4/2024).
Selain itu, kondisi geografis juga menjadi salah satu pertimbangan, sehingga surat edaran tersebut belum ia berlakukan di Tarakan. Kondisi arus mudik di pelabuhan Bulungan maupun Kabupaten lain di Kaltara juga semuanya terangkut dengan baik.
Ia tambahkan, sudah ada aturan yang mengatur tentang masa libur lebaran yang didalamnya ada libur nasional maupun cuti bersama.
“Kalau bicara libur nasional kan tanggal 10 sampai 11 April, ditambah cuti bersama dan libur hari Sabtu dan Minggu jadi total libur ASN 10 hari,” tuturnya.
Menurutnya, libur yang panjang ini sudah cukup bagi ASN bersilaturahmi di Kaltara. Seperti dari Bulungan ke Malinau kemudian ke Tana Tidung maupun ke Nunukan.
Bahkan, dalam masa libur ASN tersebut, Bustan menyempatkan diri ziarah ke makam orang tua di Berau, Kaltim dan tiba kembali ke Tarakan pada Senin sore.
“Saya menghimbau kepada seluruh ASN Pemkot Tarakan besok (16/4/2024) sudah bisa kembali masuk normal seperti biasa. Jadwal masuk kerja kembali normal 07.30 Wita kemudian pulang jam 16.00 dan 5 hari kerja. Kita memberikan sanksi kepada ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan,” tegasnya.
Sanksi yang diberikan, sesuai peraturan perundang undangan dan dikecualikan bagi pegawai yang sudah mengajukan cuti sebelumnya. Misalnya ada alasan tertentu yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan sebagai ASN.
“Saya rasa sudah terencana dengan baik ya, tanggal 16 kita sudah masuk kerja. Tanggal 15 hari ini ada penambahan flight atau seat pesawat, jadi tidak ada alasan untuk tidak mendapatkan tiket,” pungkasnya. (saf)