ASN Malinau Dapat Edukasi Pelaporan SPT Tahunan Digital Lewat Coretax DJP

ASN di lingkungan Pemkab Malinau mengikuti kegiatan Edukasi SPT Tahunan Coretax yang difokuskan pada pendampingan teknis pelaporan pajak secara digital.
ASN di lingkungan Pemkab Malinau mengikuti kegiatan Edukasi SPT Tahunan Coretax yang difokuskan pada pendampingan teknis pelaporan pajak secara digital.

TERASKALTARA.ID, MALINAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb menggelar kegiatan Edukasi SPT Tahunan Coretax bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Rabu (12/10/2025) di ruang Laga Feratu, Kantor Bupati Malinau.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat literasi pajak dan kesiapan ASN dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi berbasis sistem digital Coretax DJP, yang mulai diterapkan secara nasional pada tahun 2025.

Melalui kegiatan tersebut, para ASN mendapat pendampingan langsung terkait aktivasi akun, penggunaan kode otorisasi, serta tata cara pelaporan SPT secara daring.

Langkah ini diharapkan mendorong peningkatan kepatuhan pajak sekaligus memperkuat budaya transparansi di lingkungan birokrasi.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Malinau, Martha Daring, mengatakan bahwa Pemkab Malinau mendukung penuh transformasi digital di bidang perpajakan.

Menurutnya, sistem pelaporan berbasis Coretax DJP menjadi bagian penting dari upaya membangun tata kelola fiskal yang lebih akuntabel.

“Digitalisasi pelaporan pajak ini bukan hanya soal efisiensi, tapi juga komitmen untuk mewujudkan transparansi fiskal di semua level pemerintahan. Kolaborasi antara pusat dan daerah akan semakin kuat jika sistemnya terbuka dan saling terhubung,” ujar Martha.

Ia juga menambahkan, penguatan pemahaman ASN terhadap kewajiban perpajakan perlu terus dilakukan secara berkelanjutan agar budaya tertib administrasi pajak menjadi bagian dari integritas aparatur negara.

Dengan penerapan sistem Coretax DJP, Pemerintah Daerah berharap proses pelaporan pajak menjadi lebih mudah, cepat, dan akurat sekaligus mencerminkan dukungan nyata Pemkab Malinau terhadap sistem perpajakan digital nasional yang mulai berjalan penuh pada 1 Januari 2025.(Tk12).

Pos terkait