TARAKAN, TerasKaltara.id – Asosiasi Pengusaha Kayu di Tarakan meminta bantuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tarakan, terkait permasalahan pengiriman kayu antar daerah. Ada dua point yang disampaikan dalam hearing di DPRD Tarakan, Senin (9/10/2023), salah satunya terkait kepastian tata cara distribusi kayu.
Ketua Asosiasi Pengusaha Kayu Kota Tarakan, Zul mengatakan pihaknya minta aturan yang jelas untuk memberikan kepastian, tentang tatacara distribusi kayu melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
“Poin pertama yaitu tentang angkutan dari Kalimantan Timur (Kaltim) ke Kalimantan Utara (Kaltara), ini khususnya dari Berau ke Tarakan,” kata Zul.
Namun, dalam hearing tersebut tidak dihadiri pihak KSOP Tarakan. Sehingga pihaknya pun masih menunggu apa saja regulasi yang harus dipenuhi pelaku usaha.
“Dalam hearing tadi, pihak KSOP tidak hadir, jadi kami masih menunggu KSOP terkait surat apa sih yang harus kami siapkan dalam berlayar. Kalau kami kan terus terang, pelayan rakyat menggunakan kapal layar motor, jadi kami meminta apa sih surat-surat yang dibutuhkan untuk berlayar itu,” tuturnya.
Zul menjelaskan, hal itu perlu pihaknya pertanyaan dikarenakan saat ini para pengusaha kayu di Kota Tarakan mengambil bahan baku kayu tersebut dari Berau, Kaltim.
“Itu kayu-kayu dari Berau, untuk sementara izin yang resmi itu haya di Kaltim yang ada bahan bakunya. Di Tarakan ini bukan daerah penghasil kan, jadi hanya industri hilirnya di sini,” ungkapnya.
Zul juga mengatakan, untuk stok kayu dari Berau, saat ini masih aman dan mencukupi. Hanya saja, cost yang diperlukan cukup tinggi.
” Jadi sampai ke masyarakat itu sudah tinggi. Kasihan juga, makanya kami mencari solusi,” ujarnya lagi.
Terkait solusi, Zul menjelaskan, telah diusulkan para rekan pengusaha kayu pada pertemuan sebelumnya. Hanya saja hingga saat ini belum ada regulasi yang di keluarkan oleh pemerintah kota (Pemkot) Tarakan.
“Jadi solusinya yaitu kayu limbah, itu yang menjadi poin kedua. Kami yakin, masalah regulasi atau aturan serta kebijaksanaan yang mengatur khususnya kayu limbah. Karena kayu limbah ini sangat dipentingkan juga untuk industri home, kaya bakar bata, industri tahu, dan lain sebagainya. Kami meminta kepastian itu bagaimana cara regulasi atau tata cara kami memungut dan mengumpul kayu yang ada di sungai dan laut, dan kami membantu sekali dengan lalulintas laut dan sungai untuk membersihkan itu,” bebernya.
Kendati demikian, sambung Zul, selama ini belum ada aturan yang mengatur itu.
“Ini kami yang mengusul, karena selama ini belum jelas aturan itu, belum ada regulasi yang membantu kami dalam berusaha soal limbah itu,” ujarnya.
Zul juga berharap semoga aturan tersebut cepat keluar dan terealisasikan. Sehingga tidak menunggu-nunggu dan nantinya timbul gesekan-gesekan di pengusaha kayu.
“Selanjutnya nanti kami akan meminta kebijakan lokal Pemprov Kaltara, bagaimana menaungi asosiasi kami. Jadi, kami benar-benar legal dengan hadirnya Perumda untuk kami,” tandasnya. (ryf)