Aspirasi UBT Terjawab, Wamendiktisaintek Stella Siapkan Lima Poin Krusial untuk Kesetaraan Dosen PPPK

TARAKAN, TerasKaltara.id – Universitas Borneo Tarakan (UBT) di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) hari ini kedatangan tamu istimewa, Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) Stella Christie.

Kunjungan kerja ini disambut langsung oleh Rektor UBT, Prof. Dr. Yahya Ahmad Zein, beserta jajaran civitas akademika, didampingi Ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV Jawa Barat, Dr. Lukman.

Dalam pertemuan ini, Rektor UBT, Prof. Yahya, secara terbuka menyampaikan berbagai aspirasi dan tantangan yang dihadapi UBT, terutama terkait pengembangan dosen dan fasilitas kampus. Salah satu poin krusial yang disoroti adalah kendala regulasi yang menghambat kenaikan pangkat akademik dosen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Prof. Yahya menjelaskan bahwa dari 355 dosen UBT, banyak di antaranya adalah PPPK yang performanya stagnan karena terganjal aturan. “Ada dosen kami yang secara de facto sudah lektor kepala, tapi secara SK masih lektor. Mereka seharusnya sudah bisa profesor, tapi regulasi belum memungkinkan,” ungkapnya.

Prof. Yahya prihatin. Ia berharap permasalahan ini segera mendapat perhatian serius mengingat potensi besar para dosen PPPK dalam meningkatkan kualitas SDM UBT.

Selain itu, Prof. Yahya juga memaparkan data membanggakan mengenai UBT, termasuk 208 tenaga kependidikan dan, yang paling mencolok, 12.226 mahasiswa yang tersebar di berbagai fakultas. “Tahun ini, kuota kami 2.700 dan alhamdulillah terisi penuh, bahkan melebihi target,” ujar Prof. Yahya.

Fakultas Kedokteran UBT juga menjadi topik hangat. Prof. Yahya mengungkapkan bahwa peminatnya membludak dari seluruh Indonesia, meskipun 85% di antaranya adalah putra-putri Kalimantan Utara. Ini menunjukkan optimisme UBT dalam memenuhi kebutuhan tenaga medis di Kaltara. UBT pun terus menjalin sinergi dengan pemerintah daerah dan kementerian untuk pengembangan fasilitas krusial Fakultas Kedokteran, seperti gedung, AC, hingga Instalasi Pengolahan Limbah (IPAL).

Tak lupa, UBT menegaskan komitmennya mendukung program Sekolah Garuda melalui Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) dengan berbagai jurusannya. “Kami siap menjadi penyumbang sumber daya manusia untuk pengembangan Sekolah Garuda,” tegas Prof. Yahya.

Menanggapi keluhan tersebut, Wamendiktisaintek Prof. Stella Christie membawa kabar baik. Ia menyatakan bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sedang menggodok sejumlah kebijakan penting untuk menyetarakan hak dan kesempatan Dosen PPPK dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Di hadapan seluruh civitas akademika UBT, Prof. Stella mengakui banyaknya keluhan dari Dosen PPPK dan menegaskan keseriusan Kemendikbudristek dalam menangani isu ini. “Tidak apa-apa kalau mau curhat, ini memang tugas kami mendengarkan,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, ada lima poin utama yang sedang diperjuangkan Kemendikbudristek terkait Dosen PPPK.

Prof. Stella menjelaskan bahwa perubahan terkait PPPK tidak hanya melibatkan Kemendikbudristek, tetapi juga memerlukan persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Kementerian Keuangan.

“Kemendikbudristek adalah yang mendorong dan mengorganisir agar perubahan ini bisa terjadi,” jelasnya.

Salah satu fokus utama adalah pengakuan tugas belajar bagi PNS yang telah memperoleh ijazah namun belum diakui. Untuk itu, Kemendikbudristek telah menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) khusus yang dirancang untuk mempermudah, mempercepat, dan membuat prosesnya transparan, dengan target penyelesaian dalam satu minggu jika data lengkap.

Prof. Stella bahkan mengaku terlibat langsung dalam penyusunan Kepmen ini.

Lebih lanjut, timnya juga sedang menyusun Peraturan Menteri (Permen) agar tugas belajar Dosen PPPK dapat diakui setara dengan PNS. Prof. Stella merinci kelima poin utama yang sedang diupayakan:

* Pengakuan masa kerja untuk kenaikan pangkat bagi PPPK.

* Pengakuan jabatan fungsional agar diproses sama dengan PNS.

* Kenaikan jenjang karier.

* Pengakuan gelar atau kualifikasi yang diperoleh selama menjadi PPPK untuk kenaikan masa jabatan.

* Upaya mempermudah Dosen PPPK (bahkan PNS) dalam memperoleh gelar S3 tanpa harus meninggalkan institusi, dengan tetap dihitung jabatannya.

“Ini sedang kami kerjakan intens, bahkan satu hari sebelum saya berangkat ke sini pun kita meeting sangat lama di Kementerian,” ungkapnya.

Prof. Stella menekankan pentingnya menyusun kajian yang komprehensif, analitis, dan berbasis data untuk meyakinkan KemenPAN-RB dan Kementerian Keuangan.

“Kami mendorong KemenPAN-RB dan Kementerian Keuangan dan membuat rasional,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa Kemendikbudristek akan menunjukkan bahwa pengakuan Dosen PPPK ini sebenarnya sangat menguntungkan dan diperlukan oleh negara.

Mengakhiri paparannya, Prof. Stella memohon dukungan, doa, dan kesabaran dari seluruh Dosen PPPK dan civitas akademika.

“Kami optimis karena kalau tidak optimis ya nanti kerjanya tidak maksimal untuk mewujudkan pengakuan yang setara bagi Dosen PPPK,” tutupnya.(**)

 

Pos terkait