TANJUNG SELOR, TerasKaltara.id – Pengawasan Pilkada serentak tahun 2024 akan terus dilakukan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaltara.
Bersama dengan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kaltara, Bawaslu akan terus melakukan koordinasi demi menyamakan persepsi dan pemahaman Ketika bertindak dalam menangani perkara dugaan pelanggaran pemilu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kaltara, Fadliansyah mengatakan, rapat koordinasi (Rakor) bersama tim Gakkumdu Kaltara akan secara intensi dilaksanakan.
Pelaksanaan Rakor dimaksudkan untuk membahas dan mengupas terkait kesepahaman Sentra Gakkumdu. Khususnya terhadap norma-norma yang bisa menimbulkan banyak penafsiran, bahkan terkesan kontradiktif.
“Kami dari Bawaslu akan terus melakukan pertemuan dengan Unsur sentra gakkumdu. Dengan adanya pertemuan lebih intens, kami bisa terus menyamakan persepsi dan pemahaman,” katanya.
Dia mengungkapkan, pihaknya telah melakukan Rakor Persiapan Penanganan Tindak Pidana Pemilihan Paska Penetapan Calon dan Pelaksanaan Kampanye.
Fadliansyah menyampaikan bahwa regulasi undang-undang dan Peraturan Bawaslu dalam Pilkada serentak tahun 2024 belum ada perubahan.
Ia memaparkan, Perbawaslu perihal kampanye dan penanganan pelanggaran masih sama dengan yang diterapkan dalam Pilkada 2020.
”Sampai saat ini baik undang-undang tahun 2016 dan perbawaslu itu belum ada perubahan, namun di PKPU sudah ada perubahan khususnya kampanye. Oleh karena itu, beberapa hal yang pernah terjadi di pilkada tahun 2020 masih sama, baik dari teknis pelaksanaan, ketentuan serta larangan dan sanksi masih sama,” tutupnya. (rn)