MALINAU, TerasKaltara.id – Bupati Malinau Wempi W Mawa, S.E., M.H hadiri Sidang Paripurna DPRD Malinau, terkait persetujuan dan penetapan empat peraturan daerah tahun 2024 berasal dari usulan Pemkab Malinau.
Sidang ini berlangsung di ruang Rapat Paripurna lantai II DPRD Malinau pada Jumat (27/12/2024).
Bupati Malinau Wempi mengungkapkan keempat peraturan daerah tersebut. Pertama penyertaan modal pada Bankaltimtara, yang bertujuan untuk meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat kabupaten hingga nasional.
Penyertaan modal pada BUMD dirasa strategis untuk optimalisasi ekonomi daerah dan menunjang pelaksanaan otonomi daerah.
“Bagi Pemkab Malinau, penyertaan modal kepada Bankaltimtara akan memiliki peran yang strategis untuk meningkatkan sumber pendapatan daerah serta akan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi pada skala kabupaten, provinsi bahkan nasional,” ujar Wempi.
Kedua peraturan daerah berisi pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025. Wempi menjelaskan bahwa proses penyusunan telah mengikuti tahapan sesuai peraturan perundang-undangan dengan evaluasi yang baik antara legislatif dan eksekutif.
Adapun penyusunan APBD ini berbasis visi-misi daerah dengan model bottom-up planning untuk mendukung program prioritas masyarakat.
“Kita sangat bersyukur pada tahun ini Kabupaten Malinau menjadi kabupaten pertama di Kalimantan Utara yang melakukan evaluasi RAPBD. Selain itu, Kabupaten Malinau mendapatkan transfer dana pusat terbesar di Kalimantan Utara pada 2025,” ungkapnya.
Ketiga Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan 2025–2045, peraturan ini menjadi dasar pembangunan kepariwisataan Kabupaten Malinau selama 20 tahun ke depan.
Fokusnya yakni destinasi, pemasaran, industri dan kelembagaan pariwisata. Tujuannya untuk memajukan potensi lokal, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menciptakan pariwisata berkelanjutan yang khas dan berdaya saing.
“Berkembangnya kepariwisataan di daerah tentu juga akan secara efektif mendorong adanya kemandirian daerah ini dan pemerataan kesejahteraan masyarakat setempat yang diusahakan melalui bidang pariwisata,” katanya.
Keempat yakni pemberian insentif dan kemudahan investasi. Regulasi ini bertujuan menciptakan daya tarik investasi bagi pelaku usaha dan masyarakat.
Tujuan utama yaitu meningkatkan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, memperluas lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing daerah.
Adapun ruang lingkupnya yaitu kewenangan dan kebijakan daerah, kriteria, bentuk, dan tata cara pemberian insentif, evaluasi dan pengawasan pemberian insentif.
“Dengan pemberian insentif dan kemudahan investasi merupakan aspek penting dalam mendukung pelaksanaan investasi di suatu daerah yang mampu berdaya saing,” ucapnya.
Kempat peraturan ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, pengelolaan pembangunan, serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Malinau ke arah yang lebih baik. (*)