TERASKALTARA.ID, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menggelar rapat pembahasan kontribusi pemanfaatan kawasan mangrove dan gambut terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), Selasa (03/3/), di Ruang Rapat Gubernur Lantai 4, Kantor Gubernur Kalimantan Utara.
Rapat tersebut dilaksanakan untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam, khususnya mangrove dan gambut, dapat memberikan kontribusi nyata bagi pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota, sekaligus mendukung pembangunan rendah karbon berbasis masyarakat.
Bupati Malinau Wempi W Mawa, S.E., M.H. Dalam forum tersebut menyampaikan apresiasinya atas adanya nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan PT IKL terkait pengelolaan karbon.
Namun, Wempi mengaku baru pertama kali mendengar secara resmi adanya MoU tersebut, meskipun sebelumnya pihak perusahaan telah berkomunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Malinau. Ia menegaskan pentingnya menyatukan langkah antara pemerintah provinsi dan kabupaten agar daerah memperoleh kompensasi yang adil dari kawasan hutan yang selama ini dijaga.
Kami pada prinsipnya sangat mendukung. Tapi tentu kami berharap ada komunikasi secara teknis lebih lanjut kepada pemerintah kabupaten, agar kami mendapatkan data dan informasi yang lengkap,” ujar Wempi.
Wempi menjelaskan, Kabupaten Malinau memiliki potensi gambut sekitar 42 ribu hektare dan hampir 90 persen wilayahnya berada dalam kawasan hutan lindung. Bahkan, separuh wilayah administrasi Kalimantan Utara berada di Kabupaten Malinau, yang selama ini dikenal sebagai salah satu paru-paru dunia karena luasnya tutupan hutan.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa hutan-hutan tersebut dijaga oleh masyarakat, khususnya masyarakat adat. Karena itu, sudah sepatutnya mereka mendapatkan manfaat dan perlindungan yang jelas dalam skema karbon.
Menurutnya, regulasi yang kuat dan berpihak pada daerah menjadi kunci agar pengelolaan karbon tidak hanya menguntungkan pihak luar, tetapi benar-benar memberikan dampak terhadap kesejahteraan masyarakat di dalam kawasan.
Jangan sampai kita hanya menjaga hutan, tetapi ekonomi dan sumber daya manusia di dalamnya tertinggal. Masyarakat harus mendapat kepastian, bukan hanya pembagian hasil, tetapi juga jaminan kesejahteraan,” tegasnya.
Wempi juga mengingatkan agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan, terutama dengan potensi energi hijau seperti pembangunan PLTA di sejumlah wilayah Malinau. Ia meminta kejelasan apakah skema karbon akan memengaruhi hak dan izin perusahaan yang telah lebih dulu beroperasi.
Selain itu, ia menyoroti potensi nilai karbon dari kawasan hutan Malinau yang disebut-sebut dapat mencapai belasan hingga puluhan triliun rupiah per tahun. Namun demikian, ia menekankan bahwa perhitungan tersebut harus dibahas secara rinci, termasuk luasan kawasan, skema pembagian, kewajiban, serta konsekuensi yang harus dipenuhi daerah.
Kalau memang ada kompensasi besar dari karbon, tentu ini menjadi harapan bagi daerah. Tapi semuanya harus jelas: luasannya berapa, hitungannya bagaimana, kewajibannya apa,” ujarnya.
Wempi menegaskan pemerintah daerah tidak ingin terburu-buru memberikan ruang kepada pihak mana pun tanpa kepastian manfaat bagi masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya transparansi agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat yang sensitif terhadap isu pengelolaan hutan.
Menutup penyampaiannya, Wempi berharap proses pembahasan dapat segera ditindaklanjuti secara teknis hingga ke tingkat kabupaten, sehingga pemerintah daerah memahami secara utuh kewenangan, potensi, serta tanggung jawab dalam pengelolaan karbon.
Semangatnya sederhana, kita ingin masyarakat yang menjaga hutan juga sejahtera. Hutan lestari, ekonomi bergerak, dan generasi muda di kawasan hutan mendapat kesempatan yang lebih baik,” pungkasnya. (*)




