TERASKALTAR.ID, MALINAU — Aksi balap liar yang kerap meresahkan warga kembali terjadi di Kabupaten Malinau. Kali ini, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Malinau membubarkan kegiatan balap liar di depan Bandara RA Bessing, Jumat malam (23/1/2026), setelah menerima laporan dari masyarakat.
Dalam penertiban tersebut, polisi mengamankan 18 remaja yang terlibat serta 11 unit sepeda motor yang digunakan untuk balap liar dan pelanggaran lalu lintas lainnya.
Lokasi di depan Bandara RA Bessing diketahui sering dijadikan arena balap liar pada malam hari. Aktivitas ini dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan, mengganggu kenyamanan warga sekitar, serta berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Selain membubarkan balap liar, petugas juga melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi dan teknis kendaraan, termasuk penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi (knalpot brong) yang menimbulkan kebisingan.
Kasat Lantas Polres Malinau, IPTU Dhea Gustriwidia Ningrum, mengatakan penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban berlalu lintas, khususnya di lokasi rawan pelanggaran.
“Kami melakukan penindakan terhadap kegiatan balap liar dan penggunaan knalpot brong. Kendaraan yang terjaring sebanyak 11 unit sepeda motor, dengan 18 remaja yang terlibat,” ujar IPTU Dhea saat dikonfirmasi.
Menurutnya, sebagian besar pelanggar merupakan remaja yang masih berusia muda. Oleh karena itu, pendekatan yang dilakukan tidak hanya penegakan hukum, tetapi juga pembinaan.
“Para remaja kami berikan imbauan dan pembinaan di lokasi agar tidak mengulangi perbuatannya. Setelah itu, mereka dipulangkan kepada keluarga masing-masing,” tambahnya.
IPTU Dhea juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas balap liar maupun pelanggaran lalu lintas lainnya demi menjaga keselamatan bersama.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas dan keselamatan berlalu lintas, terutama di lokasi-lokasi yang rawan digunakan untuk balap liar,” pungkasnya.(*)




