TARAKAN, TerasKaltara.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) memberikan perhatian khusus kepada penyandang disabilitas dalam pembayaran pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Perhatian ini diberikan pada Hari Ulang Tahun (HUT) Kaltara ke-12 dengan keringanan 75 persen pembayaran pokok PKB.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara, Tomy Labo menuturkan tidak hanya keringanan PKB untuk denda pajak dan bea balik nama, tetapi bagi penyandang disabilitas yang ada di Tarakan juga diberikan keringanan hingga 75 persen.
“Program bagi Bapenda, kami ada program relaksasi untuk pembebasan denda pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor, periode 21 Oktober sampai 22 November dan selanjutnya dari 23 November sampai 27 Desember. Sekaligus, kita ada program berikan keringanan bagi kaum rentan khususnya disabilitas sebesar 75 persen untuk PKB,” ujarnya, Kamis (24/10/2024).
Selain itu, pihaknya juga memberikan keringanan pada kendaraan yang dimodifikasi khusus bagi pengendara penyandang disabilitas.
“Kami akan meminta rekomendasi dari Dinas Perhubungan (Dishub) untuk kendaraan roda dua, sehubungan dengan registrasi ubah type kendaraan. Nanti dari juga akan diikuti dengan rekomendasi bengkel yang khusus akan menangani modifikasi kendaraan. Harus ada permohonan juga bagi yang bersangkutan,” tuturnya.
Ia menambahkan, misalnya roda dua kemudian diajukan menjadi roda tiga untuk kebutuhan penyandang disabilitas, akan diminta rekomendasi dari Dishub. Selanjutnya dari Dishub rekomendasikan kembali bengkel mana yang ditunjuk untuk melakukan modifikasi. Setelah itu, kepolisian akan mengecek sesuai dengan standar keselamatan.
“Apakah sesuai dengan SOP dan dimensi kendaraannya. Supaya nanti bisa digunakan di jalan raya,” imbuhnya.
Saat ini, sudah terdapat beberapa permohonan perubahan modifikasi kendaraan dari beberapa penyandang disabilitas. Sehingga pemberian keringanan pembayaran PKB bagi pengendara disabilitas ini menjadi langkah awal pihaknya untuk melakukan pendataan.
“Sebenarnya, saat ini kami belum punya data. karena baru kita luncurkan programnya. Baru beberapa unit yang ajukan. Itu pun yang mengajukan kebetulan suratnya dari luar Kaltara dan kita minta mutasi dulu dan berubah menjadi plat KU. Syaratnya kalau surat luar harus mutasi dulu,” jelasnya.
Program relaksasi ini sebenarnya sudah berjalan setiap tahun, momennya biasa di peringatan 17 Agustus kemudian dirangkai ke HUT Provinsi Kaltara. Namun, kali ini khusus HUT Kaltara dirangkai dengan Hut Dit Lantas Polda Kaltara dalam Operasi Zebra.
“Kita akan bekerjasama dengan kepolisian,” tandasnya.
Salah satu penyandang disabilitas, Slamet yang mendapatkan keringanan PKB mengatakan program keringanan PKB dari Bapenda Kaltara ini sangat membantu dan membuat pihaknya bersyukur, bahwa pemerintah hadir untuk memperhatikan penyandang disabilitas.
Ia katakan, sudah tidak membayar pajak selama 7 tahun dan sempat khawatir harus membutuhkan biaya besar untuk melunasi beban pajak kendaraannya.
“Kebetulan ini ada pemutihan atau keringanan. Akhirnya dibantu dan sudah diserahkan. Kita diberikan potongan 75 persen dan kita hanya membayar 25 persen saja. Saya sangat bersyukur perhatian pemerintah kepada kami penyandang disabilitas,” katanya. (rs)