TANJUNG SELOR, TerasKaltara.id – Letak geografis Kaltara yang berada di wilayah perbatasan memiliki potensi terjadinya mobilisasi pemilih luar. Terutama pemilih yang berasal dari Tawau, Malaysia harus bisa diantisipasi.
Hal ini menjadi catatan khusus Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltara ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 nanti.
“Apalagi diketahui, tidak sedikit warga negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Tawau, tapi masih memiliki KTP, baik KTP Kaltara maupun dari luar Kaltara,” ujar Ketua Bawaslu Kaltara, Rustam Akif, Senin (3/6/2024).
Ia tambahkan, Bawaslu Kaltara memberikan atensi untuk mengantisipasi terjadinya gejolak terlebih lagi pelanggaran seperti potensi terjadinya surat suara yang kurang ketika perhelatan Pilkada Kaltara 27 November 2024 mendatang.
“Kejadian surat suara yang kurang harus diantisipasi pihak KPU. Itu yang paling kita khawatirkan terjadi kan, ada surat suara yang kurang di TPS. Meskipun sebenarnya bisa di taktisi dengan mencari TPS terdekat, tapi cadangan surat suara itu sangat terbatas,” katanya.
Ia meminta KPU harus secara tegas melakukan pendataan untuk menetukan Daftar Pemilih Tetap (DPT), sebelum pemilih dilayani. Namun, masyarakat dipastikan menerima haknya sebagai pemilih.
Termasuk juga masyarakat yang masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) juga harus menerima haknya sebagai warga negara.
KPU diharapkan memiliki data yang harus mutakhir. Sehingga sebagai pihak penyelenggara bisa menjaga hak pilih setiap orang.
“KPU harus punya data valid. Sehingga KPU serta jajaran bisa memastikan seluruh warga negara khususnya di Kaltara bisa tersalurkan hak pilihnya,” tegasnya. (rn)