TANJUNG SELOR, TerasKaltara.id– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaltara akan membuka 1.363 pengawas Tempat Pemgutan Suara (TPS).
Pembukaan pendaftaran pengawas TPS itu akan dibuka hingga tanggal 28 September tahun 2024.
Anggota Bawaslu Kaltara, Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat, Yakobus mengatakan, ribuan pengawas TPS ini akan direkrut oleh Panwas Kecamatan yang tersebar diseluruh wilayah Kaltara.
Dalam proses perekrutan itu nantinya, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang 10 Tahun 2016 dan Surat Keputusan Bawaslu RI Nomor 301/HK.01.01/K1/09/2024.
“Setelah direkrut nanti, mereka (Pengawas TPS) akan dilantik pada tanggal 3 atau 4 November. Mereka akan melakukan pengawasan pada hari pemungutan dan penghitungan suara di tanggal 27 November 2024,” katanya.
Dia menjelaskan, 1.363 Pengawas TPS ini berdasarkan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah dilakukan oleh KPU Kaltara. Angka tersebut bisa bertambah dan bisa berkurang, tergantung pada penetapan jumlah DPT atau Daftar Pemilih Tetap yang juga memuat jumlah TPS.
“Ini sudah mulai pendaftaran, nantinya Panwas Kecamatan di Kaltara akan merekrut sebanyak 1.363 Pengawas TPS yang telah memenuhi syarat,” jelasnya.
Yakobus berharap kepada Panwas Kecamatan untuk melakukan perekrutan pengawas TPS yang ketat. Ia menekankan agar jangan sampai Pengawas TPS yang direkrut terafiliasi dengan partai politik atau pasangan calon tertentu.
Peran serta masyarakat juga sangat penting dalam proses perekrutan pengawas TPS. Harapannya, masyarakat bisa memberikan masukan ke pengawas pemilu apabila terdapat calon pengawas TPS yang diduga tidak netral atau terafiliasi.
“Selama proses perekrutan, kami juga berharap kepada masyarakat untuk memberikan masukan apabila terdapat calon pengawas TPS yang terindikasi tidak netral,” paparnya.
Secara lengkap, persyaratan Pengawas TPS yakni Warga Negara Indonesia; Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun; Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan citacita Proklamasi 17 Agustus 1945;
Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; Berdomisili di kabupaten/kota setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon; Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan; Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
“Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut, silahkan mendatangani kantor sekretariat Panwas kecamatan kami. Termasuk juga akun-akun media sosial kami, akan kami informasikan terus,” pungkasnya. (rn)