Bawaslu Putuskan Tidak Penuhi Syarat, Kuasa Hukum EH Tegaskan DCT Masuk Sengketa Proses Pemilu

Sidang ajudikasi pembacaan putusan dugaan pelanggaran administratif Caleg EH, Selasa (19/3/2024).

 

TARAKAN, TerasKaltara.id – Sidang pembacaan putusan, dugaan pelanggaran administratif dengan terlapor EH, digelar di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tarakan, Selasa (19/3/2024). Dalam sidang ajudikasi ini, Bawaslu menyatakan EH tidak memenuhi syarat untuk masuk dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) yang dikeluarkan KPU Tarakan.

 

Dipimpin Ketua Bawaslu Tarakan, Riswanto menyatakan EH secara sah melakukan pelanggaran administratif pemilu.

 

“Menyatakan terlapor atas nama EH tidak memenuhi syarat sebagai DCT anggota DPRD Kota Tarakan, daerah pemilihan 1 pada pemilu Tahun 2024,” kata Riswanto, membacakan putusan.

 

EH sendiri sebelumnya menjadi caleg dari Partai Golkar dengan perolehan suara terbanyak di dapilnya. Laporan dugaan pelanggaran pemilu baru masuk saat rekapitulasi perhitungan suara dalam proses tingkat Kecamatan.

 

“Memerintahkan KPU Kota Tarakan melaksanakan putusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Riswanto.

 

Ditemui usai sidang, Riswanto menjelaskan berdasarkan putusan dari Bawaslu ini, Riswanto menerangkan EH telah melakukan pelanggaran administratif mengenai syarat pencalonannya. Ia meyakini sebelum mengambil keputusan, pihaknya sudah melalui beberapa pertimbangan.

 

Diantaranya, mulai dari barang bukti, saksi ahli dari pelapor dan terlapor turut dihadirkan di persidangan untuk dimintai keterangannya.

 

“Kemudian yurisprudensi nya 2024 itu ada di provinsi bahkan sudah 2 kali kasusnya pidana. Kami berlandaskan asas keadilan pemilu,” tuturnya.

 

Sementara itu, putusan juga ditujukan kepada KPU sebagai pelaksana teknis. Pihaknya dalam waktu dekat akan mengirimkan salinan putusan kepada KPU. Namun, dalam putusan Bawaslu tidak menentukan timeline terhadap KPU untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu, mengingat saat ini jabatan komisioner KPU Tarakan masih dalam masa peralihan.

 

“Setelah kami tandatangani semua akan dikirim. Karena masa jabatannya sudah habis juga di KPU. Artinya pelaksanaannya nanti yang baru. Itu juga pertimbangan kami untuk tidak memberikan tenggat waktu,” tandasnya.

 

Kuasa hukum caleg EH, Donny Tri Istiqomah saat dikonfirmasi mengungkapkan, segera menindaklanjuti putusan Bawaslu dengan melakukan koreksi dan akan dikirimkan ke Bawaslu RI. Ia tegaskan, dalam sidang ajudikasi ini pihak Bawaslu telah melakukan kesalahan dalam hal penerapan hukum.

 

Koreksi ini karena adanya kesalahan penerapan hukum yang dilakukan Bawaslu. Putusan Bawaslu pun sebenanya tidak membatalkan EH sebagai calon dan hanya menyatakan tidak memenuhi syarat sebagai DCT.

 

“Sehingga Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasi EH. Persoalan ini tidak masuk dalam pelanggaran administrasi, tetapi (soal DCT) masuk dalam sengketa proses,” tegasnya.

 

Hal itu, kata dia, dikarenakan keputusan untuk merubah DCT hanya dapat dilakukan melalui sengketa proses. Terlebih lagi, hal yang dipersoalkan Bawaslu adalah Surat Keputusan (SK) DCT yang sebenarnya adalah keputusan KPU.

 

“Termasuk tentang DCT itu harus diputus atau diubah, melalui sengketa proses, bukan melalui pelanggaran administrasi. Mohon untuk dikoreksi, Bawaslu Tarakan sudah salah dalam menerapkan prosedur pemeriksaan,” pungkasnya.

Bacaan Lainnya

 

Sementara itu, kuasa hukum Pelapor, Abdullah memastikan akan tetap mengawal perkara pidana pemilu pasca putusan administratif pemilu oleh Bawaslu. Termasuk pidana pemilu hingga bisa diproses lebih lanjut.

 

“Dari bukti yang telah kami hadirkan tidak mengakui pernah terpidana. Ternyata dalam pembuatan SKCK dia menerangkan tidak pernah terpidana, tertuang dalam surat keterangan Pengadilan Negeri,” bebernya.

 

Ia menilai, sesuai putusan yang dibacakan sudah bisa menjadi dasar dugaan pelanggaran pidana pemilu yang juga diduga dilakukan EH. Salah satunya terkait EH pernah menjalani masa hukuman.

 

“Di surat SKCK milik EH tertulis tidak pernah menjalani masa hukuman. Berarti ada indikasi menggunakan dokumen palsu. Kami kawal terus di Gakkumdu. Bagi kami, EH telah terbukti secara sah tidak memenuhi syarat pencalonan. Sudah seharusnya Bawaslu memerintahkan KPU untuk membatalkan pencalonan EH,” tegasnya. (saf)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan