TANJUNG SELOR, TerasKaltara.id – Badan Pengawas Pemilihan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaltara memberikan rekomendasi untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di salah satu TPS di Kabupaten Malinau.
Anggota Bawaslu Kaltara, Arif Rochman mengatakan, berdasarkan hasil laporan dan monitoring yang dilakukan secara kondisi yang terjadi memang memungkinkan dilaksanakannya rekomendasi PSU kepada KPU Malinau.
“Ada TPS di Kabupaten Malinau yang infonya ada tiga pemilih yang bukan DPT di TPS itu. Makanya itu yang kita rekomendasikan untuk dilakukan PSU,” katanya.
Dia menjelaskan, kejadian di TPS di Kabupaten Malinau itu cukup memenuhi syarat apabila dikaitkan dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2026.
Termasuk juga dengan surat edaran Bawaslu RI Nomor 117, dinilainya cukup memenuhi syarat untuk di rekomendasikan untuk PSU.
Diungkap Arif, surat rekomendasi Bawaslu telah disampaikan kepada pihak KPU Malinau sebagai pihak penyelenggara Pilkada 2024.
Pihak Bawaslu kemudian, tinggal menunggu keputusan dari KPU untuk menanggapi surat rekomendasi PSU tersebut.
“Kita sudah surati pihak KPU dan saat ini kita tinggal menunggu jawaban saja,” terang anggota Bawaslu Kaltara Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas itu.
Terkait hal ini, Arif menyampaikan bahwa seyogyanya pelaksanaan PSU dapat dilakukan namun tidak boleh lewat dari 10 hari setelah pemungutan suara.
Sehingga dalam hal ini pihak Bawaslu berharap agar KPU Kabupaten Malinau segera memberikan keputusan kapan PSU akan dilaksanakan.
“Pelaksanaan PSU itu tidak boleh lebih dari 10 hari setelah pelaksanaan pemungutan suara. Jadi kita tinggal menunggu saja, jawaban dari pihak KPU,” pungkasnya. (rn)