TERASKALTARA.ID, MALINAU – Kepolisian Resor (Polres) Malinau berhasil mengamankan TI (46), seorang ayah yang tega melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri sejak tahun 2015. Tak hanya itu, pelaku juga mengancam akan membunuh cucunya dengan sebilah parang jika keinginannya tidak dituruti.
Kasus ini akhirnya terungkap setelah korban yang telah bertahun-tahun mengalami kekerasan seksual memberanikan diri melapor ke pihak kepolisian. Ancaman pembunuhan terhadap cucunya menjadi puncak tekanan yang membuat korban memilih melapor.
Wakapolres Malinau AKP Alamsyah Nugraha, S.T.K., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers, Rabu (25/6), menjelaskan bahwa pelaku kerap menggunakan ancaman kekerasan untuk memaksa korban menuruti kemauannya.
“Pelaku telah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum. Kami juga memberikan pendampingan psikologis kepada korban untuk memulihkan traumanya,” tegas Alamsyah, didampingi Kasat Reskrim Polres Malinau, AKP Reginald Yuniawan Sujono, S.Tr.K., S.I.K., M.H.
Pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto pasal 6 huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman yang dikenakan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini mengejutkan masyarakat Malinau dan menjadi peringatan penting mengenai bahaya kekerasan dalam rumah tangga. Wakapolres mengimbau masyarakat yang menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kekerasan seksual agar tidak ragu melapor ke pihak kepolisian.
“Kami siap memberikan perlindungan dan memastikan proses hukum berjalan adil. Jangan takut untuk bersuara, karena kejahatan seperti ini harus dihentikan,” tutup Alamsyah .