Berikan Perlindungan Resiko Sosial, Rehab RTLH Oleh Satgas TMMD  

Personel Satgas TMMD yang melakukan RTLH milik salah satu warga

TARAKAN, TerasKaltara.id–Program rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) adalah sebuah inisiatif Satgas TMMD ke-123 Kodim 0907/Tarakan yang bertujuan untuk membantu masyarakat yang tinggal di rumah yang kondisinya tidak memenuhi standar kesehatan dan keselamatan.

Program ini umumnya difokuskan pada perbaikan rumah-rumah yang mengalami kerusakan atau ketidaklayakan yang dapat mempengaruhi kesehatan dan kesejahteraan penghuninya.

“RTLH ini bertujuan untuk memberikan perlindungan risiko sosial terhadap pemilik rumah yang masuk kategori warga kurang mampu,” kata Dansatgas TMMD-123 Kodim 0907/Tarakan, Letkol Kav Jhon B.C.Simarmata,M.Han, Sabtu (1/3/2025).

Dijelaskanya,tujuan utama dari rehab RTLH adalah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan tersedianya pelayanan perumahan yang layak huni bagi penduduk miskin agar hidup lebih sejahtera.

“Ini yang dimaksud sebagai perlindungan risiko sosial dari kegiatan rehab RTLH tersebut,” jelasnya.

Hal lain yang juga tak kalah penting dari pelaksanaan RTLH, lanjutnya, adalah mengatasi sebagian masalah kemiskinan, tersedianya rumah yang layak huni, dan adanya kenyamanan bertempat tinggal.

“Dengan memiliki rumah layak huni, maka secara langsung akan meningkatkan kemampuan keluarga dalam melaksanakan peran dan fungsi dalam memberikan perlindungan, bimbingan dan pendidikan, termasuk meningkatnya kualitas kesehatan lingkungan permukiman dan meningkatnya harkat dan martabat,” ungkapnya.

Saat ini,1 unit RTLH sudah mencapai 49% dan masih ada 1 unit lagi yang menjadi target rehab Satgas TMMD 123 Kodim 0907/Trk progres pengerjaannya terus bergerak maju.

“Mudah-mudahan tidak ada kendala berarti untuk perampungan 2 unit RTLH itu, sehingga sebelum ditutup tanggal 20 Maret ini sudah bisa ditempati para pemiliknya,” pungkasnya.

Pendim 0907/Trk

 

Pos terkait