TARAKAN, TerasKaltara.id – Komisi III DPRD Kota Tarakan menindaklanjuti adanya laporan warga Jalan Sungai Bengawan, RT. 01 Kelurahan Juata Permai terkait permasalahan jalan yang bersinggungan dengan perusahaan, PT Phoenix Rescourse International (PRI).
Dalam kunjungan lapangan (kunlap) yang dilakukan Selasa (9/7/24) ini, Komisi III ingin melihat langsung kondisi lapangan.
“Jalan kelapa ini tidak masuk dalam aset pemerintah maupun list Surat Keputusan (SK) Wali Kota terkait jalan milik pemerintah kota. Statusnya juga masih kebun milik warga,” ujar Ketua Komisi III DPRD Kota Tarakan, Muhammad Hanafia.
Di lokasi yang disebut warga Jalan Kelapa ini, diterangkannya ada konflik atau perselisihan antara masyarakat dan PT PRI saat ini sedang dalam proses pembangunan pabrik. Terpantau, keluhan dari masyarakat itu disampaikan ke Komisi III DPRD Kota Tarakan dan meminta difasilitasi penyelesaian persoalan badan jalan yang dialokasikan warga untuk kepentingan umum. Masalahnya lahan tersebut, ditutup pagar oleh pihak perusahaan.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pertama, pihaknya mendengarkan informasi termasuk aspirasi masyarakat tentang duduk permasalahan lahan yang dikeluhkan.
“Makanya kami agendakan kunlap. Memang kami lihat ada pembangunan pagar, ya mungkin ada aset penting dari perusahaan sehingga membuat pembatas agar menjaga keselamatan dan keamanan buat aset perusahaan,” katanya.
Namun, lahan yang di pagar perusahaan diklaim sebagai milik warga. Berdasarkan keterangan warga sesuai sket dalam alas hak kepemilikan lahan milik warga, batas pemagaran yang dilakukan perusahaan melebihi batas.
Pihaknya sebenarnya juga sudah memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN), hanya saja belum siap melakukan pengukuran ulang.
Selesaikan persoalan ini, Komisi III menjadwalkan pertemuan kembali pada hari Kamis (11/7/24) untuk dilakukan RDP dengan menghadirkan warga dan pihak perusahaan serta menunjukkan alas hak yang dimiliki masing-masing.
“Nanti akan disatukan alas hak tersebut untuk memastikan benar atau tidak jalan yang diklaim warga ini. Apalagi warga mengatakan jika melihat dari sket yang diakui warga ada jalan selebar 10 meter. Cuma arahnya kita tidak tahu, BPN yang bisa menentukan,” imbuhnya.
Harapan Komisi III DPRD Kota Tarakan bisa memfasilitasi pertemuan antara warga dan perusahaan, sehingga tidak kisruh atau konflik. Tujuannya, masyarakat tidak dirugikan dan perusahaan tidak terganggu kegiatannya.
“Kami masih memastikan dimana badan jalan itu. Karena kalau dilihat, tidak ada badan jalan tetapi seperti penunjukkan darimana kemana. Mudahan di RDP besok, semua warga yang terkait dan pemilih lahan bersinggungan dengan perusahaan akan hadir, termasuk pihak perusahaan harus bawa alas haknya,” bebernya.
Selanjutnya BPN akan memvalidasi kebenaran alas hak tersebut serta memastikan solusi penyelesaian permasalahan.
“Mudahan jalan yang sudah direncanakan warga tidak termasuk dalam pagar perusahaan, setelah dilakukan pengukuran menggunakan titik koordinat,” tandasnya. (*/saf)