Berkas HSB Masih Proses di Kejati Kaltim

Barang bukti pakaian bekas dalam perkara Hasbudi yang dimusnahkan. (Foto : Humas Polda Kaltara)

TANJUNG SELOR, TerasKaltara.id – Berkas perkara yang melibatkan mantan Anggota Polri, Hasbudi terkait perkara Ilegal trading Ballpress dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) masih akan ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim).

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Kaltara, Teguh Imanto mengatakan, meskipun Kejati Kaltara sudah terbentuk, namun untuk tindaklanjut perkara tersebut tetap akan berproses di Kejati Kaltim.

Hal ini dikarenakan, pihak Kejati Kaltim sudah lebih dulu melakukan penanganan perkara untuk kasus Hasbudi sebelumnya.

“Pemeriksaan berkasnya masih di Kejati Kaltim. Termasuk juga jaksa penelitinya, itu tetap jaksa di (Kejati) Kaltim,” katanya, Selasa (1/10/2024) saat ditemui diruangannya.

Dia mengungkapkan, Kejati Kaltara baru bisa mengambil alih perkara tersebut, ketika perkaranya akan memasuki tahap persidangan.

Karena untuk locus delicti atau lokasi tindak pidana dalam perkara tersebut terjadi di Provinsi Kaltara.

“Nanti setelah (berkas) dinyatakan lengkap (P-21), baru dilimpahkan dimana locus delicti perkara tersebut. Ketika sudah masuk tahap persidangan, barulah kita bisa ambil alih dan menunjuk siapa JPU. Bisa dari sini (Kejati Kaltim) atau bisa juga digabung dengan Kejari (Kejaksaan Negeri) sesuai dengan locusnya,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Reskrimsus, Kombes Ronald Ardiyanto Purba melalui Kasubdit 1 Indagsi, AKBP Kiki Firmansyah Effendi mengatakan, pihaknya masih melakukan pemenuhan berkas terkait perkara Ilegal trading Ballpress dan TPPU Hasbudi.

Karena sebelumnya, penyidik dari Dit Reskrimsus Polda Kaltara telah menyerahkan berkas kasus tersebut, namun karena masih kurang pembuktian maka berkas tersebut dikembalikan atau P19 oleh Kejati Kaltim.

“Kita masih berkoordinasi dengan jaksa di Kejati Kaltim. Karena berkasnya masih ada yang kurang,” ujarnya.

Terkait persyaratan apa saja yang masih harus dipenuhi, ia tak memberikan komentar lebih rinci.

Ia hanya memastikan penyidik Polda Kaltara akan berusaha semaksimal mungkin untuk memastikan bahwa semua persyaratan formal dan materiil segera terpenuhi.

“Secepatnya syarat formil dan materil akan kami penuhi. Mengenai apa-apa yang kurang, kami belum sampaikan terkait hal itu,” pungkasnya.

Sebelumnya, Hasbudi telah mendapatkan bebas bersyarat sejak 11 Agustus lalu usai menjalani hukuman sepertiga dari vonis 3 tahun penjara atas kasus ilegal mining.

Vonis Majelis Hakim, 3 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan ini dibacakan pada Oktober lalu di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor Kelas I-B.

Sedangkan terkait status Pembebasan Bersyarat (PB) yang saat ini sedang dijalankan Hasbudi sejak Agustus lalu, Direktur Reskrimsus, Kombes Ronald Ardiyanto Purba menegaskan sepenuhnya merupakan kewenangan dari Kementerian Hukum dan HAM melalui Ditjen Pemasyarakatan untuk memutuskan.

Pihaknya mengatakan sudah mendapatkan konfirmasi dari pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan, terkait bebas bersyarat yang didapatkan oleh Hasbudi. Ia hanya tegaskan, Hasbudi harus hadir jika dipanggil penyidik terkait kasusnya.

Belum lama ini juga, Hasbudi mengajukan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri Tarakan terkait sah tidaknya penyitaan dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Tar pada 27 Juli lalu.

Dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tarakan, Hasbudi diwakili kuasa hukumnya Syamsuddin, Sinar Mappanganro, Wahyuddin, Muh. Zubhan Djalal.

Dalam petitumnya, memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tarakan Cq. Hakim Tunggal Praperadilan agar berkenan menjatuhkan Putusan menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya.

“Menyatakan tindakan termohon yang melakukan penyitaan dan permohonan penyitaan yang telah lewat waktu adalah tindakan yang melanggar hukum dan tidak sah,” demikian bunyi petitium Hasbudi dalam SIPP Pengadilan Negeri Tarakan.

Hasbudi juga meminta agar Pengadilan Negeri Tarakan menyatakan tidak sah dan batal demi hukum penyitaan berupa 34 surat penyitaan yang diterbitkan Polda Kaltara dan ditetapkan Pengadilan Negeri Tarakan dalam perkara ini yang didasari atas Penyitaan yang tidak sah.

“Menjadi tidak sah dan batal demi hukum pula menyatakan tindakan Termohon yang melakukan penyitaan yang tidak sah mengakibatkan batal dan tidak sah Penetapan Tersangka No. S.Tap/13/VII/2022/Ditreskrimsus tertanggal 15 Juli 2022 atas nama Pemohon,” bunyi petitiumnya lagi.

Hasbudi juga meminta agar Polda Kaltara sebagai Termohon untuk mengembalikan barang-barang yang telah dilakukan penyitaan yang tidak sah kepada Pemohon.

“Kemudian menyatakan tindakan Termohon yang melakukan penyidikan dan menetapkan Pemohon sebagai Tersangka sebagaimana penetapan tersangka yang didasarkan oleh kurangnya alat bukti adalah tindakan melanggar hukum,” salah satu bunyi petitum lainnya.

Namun, dihari yang sama sidang pertama 20 Agustus lalu, langsung dilakukan pencabutan perkara sehingga perkaranya dinyatakan minutasi.

Untuk diketahui, dalam kasus pidana pertama Hasbudi sedang menjalani PB untuk vonis 3 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara.

Sedangkan dari kasus kedua, ballpress ilegal ini Hasbudi dijerat pasal Pasal 112 Jo Pasal 51 Ayat (2) UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 51 Ayat (2) halaman 287 Jo Pasal 2 Ayat (3) Huruf d Peraturan Mendag RI No. 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Seluruh barang bukti ballpres ilegal dalam perkara ini sudah dimusnahkan Polda Kaltara pada 20 September 2023 lalu.

Selain itu ditambahkan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) d Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 10 UU RI No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (rn/saf)

 

Bacaan Lainnya

Pos terkait