BI dan Perbankan Buka Layanan Penukaran Uang Rupiah pada Momen Ramadan dan Idulfitri

TARAKAN, TerasKaltara.id– Kepala Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Hasiando Manik membuka secara resmi rangkaian kegiatan penukaran uang Rupiah untuk Ramadan dan Idulfitri 2025 di halaman Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kaltara, Selasa (4/3/25).

Upaya ini, bentuk pemenuhan kebutuhan uang kartal (tunai) Bank Indonesia bersinergi dengan perbankan daerah dalam hal Layanan penukaran uang Rupiah.

Memenuhi kebutuhan masyarakat Kaltara periode Ramadan dan Idulfitri, Bank Indonesia menyiapkan Uang Layak Edar (ULE) sebesar Rp635 Miliar. Angka ini meningkat 12% daripada realisasi tahun 2024 sebesar Rp566Miliar.

Seluruh rangkaian kegiatan penukaran uang pada momen Ramadhan dan Idulfitri ini dikemas dalam kegiatan Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri (SERAMBI) 2025 yang bertema “Menjaga Rupiah di Bulan Penuh Berkah”.

Berikut jadwal penukaran uang di Kaltara:

☆ Kamis, 6 Maret 2025

Masjid Islamic Center Tarakan | 10.00-12.00 WITA

☆ Senin, 10 Maret 2025

Masjid Al-Maarif Tarakan | 10.00-12.00 WITA

☆ Selasa, 11 Maret 2025

Lapangan Astrada Sebatik | 10.00-12.00 WITA

☆ Rabu, 12 Maret 2025

Muhammadiyah Boarding School Tarakan | 10.00-12.00 WITA

☆ Selasa, 18 Maret 2025

BPD Kaltim Kaltara Tanjung Selor

☆ Rabu, 19 Maret 2025 BPD Kaltim Kaltara Malinau

☆ Kamis, 20 Maret 2025

BNI Tarakan BPD Kaltim Kaltara Tarakan BPD Kaltim Kaltara Nunukan Bank Mandiri Tarakan

☆ Jumat, 21 Maret 2025 BPD Kaltim Kaltara Tana Tidung

☆ Senin, 24 Maret 2025 Bank Mandiri Tarakan BSI Tarakan

☆ Selasa, 25 Maret 2025 BTN Tarakan BRI Tarakan

Sedangkan syarat dan ketentuan dalam penukaran uang:

1. Penukaran HANYA dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu. yang tertera pada bukti pemesanan.

2. Penukar WAJIB menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran Kas Keliling dalam bentuk digital/cetak dan membawa fisik asli KTP.

3. Penukar harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal sesuai bukti pemesanan.

4. Masyarakat yang akan menukarkan uang Rupiah, harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang Rupiah yang ditukarkan.

5. Tatacara pemilihan dan pengemasan uang Rupiah yaitu:

a. Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah, sekaligus dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.

b. TIDAK menggunakan selotip/perekat/lakban/staples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.

6. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.

Bacaan Lainnya

7. Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.

8. Sebelum melakukan penukaran melalui Kas Keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran Kas Keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui Kas Keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.

 

Pos terkait