Bikin Resah Warga, Pembakar Jemuran dan Rumah di Malinau Dibekuk Polisi

Pelaku Teror pembakaran dan pencuri pakaian warga saat dibekuk Polsek Malinau Kota.

MALINAU, Teraskaltara.id – Aksi teror pembakaran yang sempat meresahkan warga Kabupaten Malinau akhirnya menemui titik terang. Kepolisian Resor (Polres) Malinau melalui jajaran Polsek Malinau Kota berhasil mengamankan pelaku berinisial DN (22), yang diketahui telah beraksi di sembilan lokasi berbeda.

Penangkapan dilakukan pada Senin (21/07) setelah pelaku kembali melancarkan aksinya di salah satu rumah warga. Kapolsek Malinau Kota, IPDA Santun Siboro, S.H., didampingi Kanit Reskrim Polsek Malinau Kota, AIPTU Hariyanto, S.Sos., menyampaikan bahwa penangkapan merupakan hasil dari pemantauan intensif terhadap gerak-gerik pelaku.

“Kami telah memantau pergerakan pelaku. Setelah aksi terakhirnya, tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankannya,” ujar Kapolsek.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku melakukan aksi pembakaran secara spontan yang dilatarbelakangi rasa benci, dengan tujuan menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat. Selain mencoba membakar rumah warga, pelaku juga kedapatan mencuri pakaian jemuran—terutama pakaian dalam—lalu membakarnya di lokasi kejadian.

Aksi dilakukan secara acak dan mayoritas terjadi pada malam hari. Modusnya antara lain dengan membakar pakaian yang tergantung di jemuran. Beruntung, api tidak sampai merembet ke bangunan rumah, sehingga tidak menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materil besar.

“Saat ini pelaku sudah kami tahan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Malinau Kota. Kami juga akan melakukan tes kejiwaan untuk mengetahui kondisi psikologis pelaku,” tambah Kapolsek.

Atas perbuatannya, DN dijerat dengan Pasal 187 Ayat 1 KUHP Jo 53 KUHP Jo 64 KUHP tentang tindak pidana pembakaran secara berulang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Penangkapan ini disambut positif oleh masyarakat yang sebelumnya dihantui rasa cemas akibat rangkaian aksi tersebut. Pihak kepolisian pun mengimbau warga agar tetap waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Pos terkait