TERASKALTARA.ID, MALINAU – Para Karyawan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Intimung Malinau mengikuti perundingan perdana bersama manajemen Perumda Intimung terkait polemik PHK dan kejelasan status pekerja, pada Selasa (02/09/2025).
Agenda bipartit atau perundingan pertama didampingi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kaltara dan KSBSI Malinau merupakan upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang dihadapi badan usaha plat merah tersebut.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari pernyataan bersama karyawan Perumda Intimung yang sempat viral di media sosial pekan lalu. Dalam pernyataan itu, karyawan menyampaikan keluhan terkait kejelasan status hingga pemutusan hubungan kerja sepihak.
KSBSI menyatakan pendampingan diberikan untuk memastikan hak-hak karyawan tetap terlindungi. Perundingan bipartit menjadi ruang resmi mempertemukan karyawan dengan pihak manajemen.
“Tujuan perundingan ini untuk menyampaikan langsung persoalan yang dialami karyawan, sekaligus mencari solusi bersama,” ujar Ketua Korwil KSBSI Kaltara, Musa Bilung.
Menurut KSBSI, ada sejumlah hal yang dipersoalkan karyawan. Antara lain menyangkut manajemen perusahaan, pengawasan internal, serta hubungan kerja yang belum berjalan baik.
“Isu yang paling banyak disuarakan adalah soal hak karyawan, mulai dari status hingga pemutusan hubungan kerja,” jelas Musa Bilung.
Dari pihak perusahaan, manajemen Perumda Intimung diwakili oleh Manajer Administrasi dan Keuangan, Philipus.
Menurutnya, manajemen Perumda sebelumnya telah membalas permintaan bipartit dari karyawan yang berisi jawaban atas PHK.
“Dari manajemen kami sudah mengirimkan surat balasan sekaligus jawaban terhadap persoalan ini,” katanya.
Pertemuan berlangsung dalam suasana serius, dengan masing-masing pihak menyampaikan pandangan.
Perundingan bipartit ini menjadi langkah awal sebelum masuk ke tahap penyelesaian lanjutan. KSBSI menekankan pentingnya itikad baik dari manajemen agar konflik dapat diakhiri melalui dialog.
Sejumlah karyawan yang hadir berharap pertemuan ini dapat membuka jalan penyelesaian. Kesempatan berbicara langsung dengan perwakilan manajemen dianggap penting untuk menjawab keresahan yang selama ini mencuat.
Agenda bipartit masih berlangsung dengan melibatkan kedua belah pihak. KSBSI berharap jalannya perundingan menghasilkan kesepakatan yang adil bagi karyawan maupun perusahaan.