TERASKALTARA.ID, TARAKAN — Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Kota Tarakan ternyata masih berjalan tanpa fondasi regulasi yang memadai. Kepala BNN Kota Tarakan, Evon Meternik, mengungkapkan bahwa hingga kini pemerintah daerah belum memiliki perangkat hukum dan tim terpadu yang seharusnya menjadi motor koordinasi lintas sektor, sehingga program P4GN berjalan tidak terarah.
Dalam rapat evaluasi bersama sejumlah perangkat daerah, Evon menyebut forum tersebut merupakan tindak lanjut pelaksanaan Asta Cita Presiden terkait pemberantasan narkoba yang sejalan dengan Permendagri mengenai fasilitasi P4GN di daerah.
“Rapat kemarin menindaklanjuti evaluasi dari Asta Cita Presiden. Sesuai aturan, pemerintah daerah wajib memfasilitasi program P4GN di wilayah kabupaten dan kota,” ujarnya.
Evon menjelaskan bahwa hingga kini Tarakan belum memiliki peraturan daerah terkait P4GN. Naskah akademiknya masih berada di DPRD dan belum selesai disusun.
“Dari hasil evaluasi, Kota Tarakan belum memiliki Perda P4GN. Draft-nya masih menjadi inisiatif DPRD dan masih tahap naskah akademik,” jelasnya.
Tidak hanya Perda, Tarakan juga belum memiliki Peraturan Wali Kota, belum membentuk tim terpadu, dan belum menyusun rencana aksi daerah. Kondisi ini membuat berbagai kegiatan pencegahan dan pemberantasan yang dilakukan instansi berbeda tidak tercatat dalam satu arah kebijakan.
“Sebenarnya OPD sudah berbuat, tetapi karena belum ada rencana aksi, kesannya kita masih berjalan sendiri-sendiri,” tambah Evon.
Rapat tersebut diikuti oleh Kesbangpol sebagai sektor terdepan, Bagian Hukum, Asisten Pemerintahan, serta sejumlah OPD terkait. Dari hasil pertemuan, disepakati percepatan penyusunan peraturan wali kota dan pembentukan tim terpadu sambil menunggu penyelesaian Perda oleh DPRD.
“Tahun depan akan segera difasilitasi oleh Asisten, Kesbangpol, dan Bagian Hukum untuk menyusun Perwali. Lalu menetapkan tim terpadu P4GN dan menyusun rencana aksi daerah,” katanya.
Evon menilai penguatan sistem ini mendesak, mengingat Tarakan masih menjadi wilayah rawan peredaran narkotika. Letak geografis sebagai kota transit, kedekatan dengan negara tetangga, serta kondisi lingkungan yang memiliki banyak laguna menyebabkan Tarakan rentan dijadikan jalur peredaran maupun pasar pengguna.
“Peredarannya masih lumayan masif. Kita ini kota transit, dekat negara tetangga, dan pangsa pasar pemakai juga masih tinggi. Faktor alam kita mendukung untuk jadi jalur peredaran,” terangnya.
Ia menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak bisa dibebankan hanya kepada BNN dan aparat penegak hukum.
“Kita harus peduli. Tidak bisa hanya mengandalkan BNN dan penegak hukum saja. Semua harus bekerja sama,” ujarnya.
Evon berharap penyusunan rencana aksi daerah dapat segera dimulai setelah tim terpadu dibentuk, sehingga setiap pihak memiliki peran jelas dalam upaya P4GN.
“Harapan kami, ke depan sudah ada rencana aksi yang memuat siapa berbuat apa. Mulai dari masyarakat, OPD, BUMN, BUMD, pemerintah daerah hingga pihak swasta. Kita harus bersama-sama menjaga lingkungan kita,” pungkasnya.(Rz)




