TERASKALTARA.ID, TARAKAN — Upaya penyelundupan sabu dari wilayah perbatasan kembali digagalkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara. Dua kurir yang beraksi dalam dua kasus berbeda ditangkap dalam rentang waktu kurang dari satu bulan. Total lebih dari 1,2 kilogram sabu disita dan resmi dimusnahkan hari ini.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kaltara, Kombes Pol. Khoirun Hutapea, mengatakan bahwa pemusnahan dilakukan setelah barang bukti dari masing-masing laporan polisi (LP) melalui proses penyisihan dan pengujian laboratorium sesuai ketentuan Kejaksaan.
“Untuk hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika dari dua LP. Pada kasus pertama, berat total barang bukti 1.039 gram dan telah disisihkan 0,05 gram untuk uji laboratorium BNN Samarinda serta 0,05 gram untuk persidangan. Yang kita musnahkan sebanyak 1.018,37 gram,” ujarnya.
Khoirun mengungkapkan, kasus pertama terjadi pada Kamis, 23 Oktober 2025, sekitar pukul 14.30 WITA di Pelabuhan Speedboat Tengkayu I Tarakan. Informasi masyarakat sehari sebelumnya menyebutkan akan ada pengiriman sabu dari Nunukan dengan speed boat.
Tim BNNP Kaltara bersama Bea Cukai Tarakan sempat melakukan penyisiran perairan namun belum menemukan target. Keesokan harinya, informasi lanjutan diterima: sabu dibawa oleh pria berinisial S alias Boneng menggunakan speed penumpang Sadewa Gemilang dengan ciri pakaian garis biru-putih, kalung rantai silver, serta membawa ransel hitam.
Setibanya speedboat di pelabuhan, tim langsung mengamankan pelaku sesuai ciri-ciri yang disampaikan. Penggeledahan dilakukan di ruang Dishub pelabuhan.
“Ditemukan satu bungkus sabu berkemasan teh Cina seberat sekitar 1 kilogram di dalam kantong kresek hitam,” jelas Khoirun.
Hasil interogasi mengungkap pelaku hanya sebagai kurir yang diperintah oleh seseorang berinisial EDI di Nunukan dan barang tersebut akan diteruskan kepada pihak lain di Tarakan yang disebut “JAGONYA”.
“Setelah kita kembangkan, sekitar dua minggu kemudian kita melakukan penangkapan lagi terhadap tersangka E yang menyuruh S membawa narkotika tersebut,” ungkapnya.
Lebih lanjut Khoirun mengatakan, kasus kedua berhasil diungkap pada Rabu, 12 November 2025, di Pelabuhan Tunontaka, Nunukan. Informasi masyarakat menyebutkan akan ada pengiriman sabu melalui kapal Pelni.
Tim gabungan BNNP Kaltara dan BNNK Nunukan menemukan seorang pria mencurigakan mengendarai motor Honda Beat membawa plastik hitam. Pria tersebut mengaku bernama H alias HAR.
“Di dalam plastik hitam itu ada satu kotak rokok berisi dua paket sabu dan satu kotak HP berisi empat paket sabu lainnya. Total barang bukti 234,23 gram,” kata Khoirun.
Petugas juga menemukan uang Rp950 ribu serta satu paket sabu kecil yang diakui pelaku sebagai upah.
Dari kasus kedua ini, BNN menyisihkan 0,05 gram untuk uji laboratorium dan 0,05 gram untuk persidangan. Sebanyak 233,53 gram sabu lainnya dimusnahkan. Hasil uji laboratorium BNN Samarinda mengonfirmasi seluruh barang bukti mengandung metamfetamina.
“Semua prosedur penyisihan sudah sesuai ketetapan Kejaksaan Negeri Nunukan,” tegas Khoirun.
Kini, kata dia, kedua kasus tersebut masuk dalam proses hukum. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, subsidair Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pasal ini sudah pernah kita revisi dua minggu lalu dan kita terapkan kembali kepada para pelaku,” tambahnya.
BNNP Kaltara menegaskan komitmen memperketat pengawasan jalur laut yang kerap dimanfaatkan jaringan narkotika dari luar negeri menuju Tarakan dan daerah lain di Indonesia.(Rz)




