MALINAU, Teraskaltara.id – Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Malinau menggelar Sosialisasi Pedoman Pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Berdasarkan Disiplin Kerja, Senin (17/03/2025).
Kegiatan yang dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Dr. Ernes Silvanus, S.Pi., M.M., M.H., ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada pegawai, terkait mekanisme pemotongan TPP sesuai aturan yang berlaku.
Kepala BKPP Malinau, Yuli Triana, S.Sos, M.Si menegaskan kebijakan ini selaras dengan Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Selain itu, kebijakan ini juga mengacu pada Peraturan Bupati Malinau Nomor 2 Tahun 2022 tentang TPP ASN. Tahun ini, pemerintah daerah juga akan mengeluarkan pedoman pelaksanaan pemotongan TPP yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati, dengan penerapan sosialisasi dimulai pada April 2025.
“Kami telah menyusun pedoman pelaksanaannya dan SK Bupati tentang pedoman pemotongan TPP berdasarkan disiplin kerja. Surat edaran juga akan kami edarkan setelah mendapat tanda tangan Sekda,” ujarnya.
Pelaksanaan pemotongan TPP ini didasarkan pada kondisi geografis dan ketersediaan sarana prasarana. Terdapat dua kategori sistem kehadiran yang digunakan, yaitu Sistem Informasi Kehadiran (SIDIAN) presensi elektronik berbasis sidik jari, bagi perangkat daerah atau unit organisasi yang memiliki jaringan internet serta perangkat absensi yang memadai.
Kemudian sistem manual digunakan oleh perangkat daerah atau unit organisasi yang belum memiliki jaringan internet atau blankspot dan belum tersedia perangkat sidik jari.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh ASN di Kabupaten Malinau dapat memahami pentingnya kedisiplinan kerja serta konsekuensi yang berlaku dalam pemotongan TPP jika tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Ia menambahkan, sistem pemotongan TPP berbasis digital telah disiapkan. Jika ada pegawai yang lupa alamat akses sistem, tautan tersedia di nomor utama dan dapat langsung diklik untuk masuk ke aplikasi.
Dalam sistem ini, setiap pegawai bisa melihat daftar kehadiran harian dan bulanan. Sementara itu, pengelola kepegawaian memiliki akses lebih luas, seperti menginput data kehadiran, mengecek daftar simpanan, serta memasukkan data pemotongan TPP dan ketidakhadiran.
“Pedoman, format surat, serta alur kerja akan kami sediakan di sistem. Jika ingin dibagikan ke pegawai di perangkat kerja masing-masing, bisa melalui tautan atau peraturan yang tersedia,” lanjutnya.
Selain itu, daftar terkait pemotongan TPP juga telah disiapkan. Pegawai dapat mengunduh daftar hadir manual yang tidak bisa diubah, sehingga hanya perlu mengisi daftar hadir sesuai ketentuan.
Tersedia pula tautan untuk pengumpulan surat keterangan pembatalan kehadiran, rekapitulasi daftar hadir, serta laporan pemotongan TPP. Laporan ini wajib dikirim setiap bulan untuk memastikan kedisiplinan pegawai tetap terpantau.
“Selain absensi harian, pemotongan TPP juga berlaku bagi pegawai yang tidak mengikuti apel pagi, apel hari besar, apel gabungan, atau kegiatan lain yang diwajibkan pimpinan,” jelasnya.
Besaran pemotongan telah diatur dalam Peraturan Bupati tentang TPP dan telah diringkas dalam pedoman pelaksanaan. Dengan adanya aturan ini, diharapkan pegawai semakin disiplin dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Sosialisasi ini menjadi langkah penting dalam memastikan kebijakan pemotongan TPP diterapkan secara transparan dan adil.
“Pemahaman yang baik mengenai aturan ini diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan pegawai serta optimalisasi pelayanan publik di Kabupaten Malinau,” tutupnya. (tk20)