TANJUNG SELOR, TerasKaltara.id – Selama periode November 2023 hingga Oktober 2024, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tarakan menemukan sedikitnya 55 produk kosmetik yang mengandung bahan dilarang dan berbahaya.
Pengawas Farmasi dan Makanan (PFM) Ahli Pertama BPOM Tarakan, Rina Sabrina Mashel mengatakan, pihaknya terus memberikan peringatan publik terkait kosmetik yang mengandung bahan berbahaya.
“Kalau public warning (peringatan publik) terus dilakukan. Kami meminta masyarakat untuk waspasa terhadap produk kosmetik yang mengandung bahan dilarang dan berbahaya,” ujarnya, saat dihubungi beberapa waktu lalu.
Selain itu, pihaknya juga rutin melakukan pengecekan di lapangan untuk memastikan kossmetik yang dilarang tidak beredar.
Diakuinya, sejumlah kosmetik berbahaya ini sudah ditemukan di Provinsi Kaltara, khususnya di Kota Tarakan.
“Kalau di (kabupaten) Bulungan sini, memang belum ada. Yang ada kami temukan itu di Tarakan. Itu sudah kita cek semuanya. Kami juga sudah secara tegas memberikan warning kepada pemilik usaha, agar lebih berhati-hati dalam memperjual belikan kosmetik. Pastikan kosmetik yang dijual terdaftar di BPOM,” tuturnya.
Rina menambahkan, untuk mengetahui produk kosmetik yang berbahaya, pelaku usaha maupun masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui BPOM Mobile.
Pihaknya pun memberikan perhatian khusus beberapa produk kosmetik, diantaranya Pinkflash dan Maxie. Meski, diakuinya tidak semua produk-produk itu dikatakan berbahaya, asalkan memiliki Nomor Izin Edar (NIE).
“Dalam NIE itu, tertera keterangan apakah produk tersebut dapat diperjual belikan atau tidak. Jadi kelihatan itu NIE-nya. Bisa di cek di BPOM Mobile, tertera bisa atau tidaknya beredar,” ungkapnya.
Ia juga mendorong masyarakat Kaltara lebih waspada dan menjadi pembeli cerdas dengan memperhatikan lagi izin dari produk kosmetik yang akan dibeli.
“Hati-hati dengan produk-produk berbahaya ini. Sekarang lebih mudah mengetahuinya, karena bisa di cek secara langsung. Jadi bisa dibedakan apakah produk tersebut berbahaya karena mengandung bahan dilarang atau tidak,” tandasnya. (rn)





