BREAKINGNEWS,Kejari Malinau Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Dermaga Speedboat

Tersangka Kasus Korupsi Proyek dfermaga speedboad

TERASKALATARA.ID, MALINAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Malinau telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi dermaga pelabuhan speedboat tahun anggaran 2023. Bersamaan dengan penetapan tersebut, ketiga tersangka langsung ditahan pada Selasa, 22 Juli 2025.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Malinau, Novriyanto Jati Vahlevi, dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa para tersangka bertanggung jawab atas proyek pengadaan ponton dan trestle pelabuhan speedboat Malinau di Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau.

“Hari ini kami melakukan penahanan dan penetapan tersangka terhadap tiga orang yang kami anggap sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam proyek pengadaan ponton dan trestle pelabuhan speedboat Malinau tahun anggaran 2023 di Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau,” jelas Novriyanto.

Ketiga tersangka yang ditahan berinisial HC selaku penyedia jasa, serta BAK dan AH yang berperan sebagai konsultan pengawas proyek. Mereka diduga kuat melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan, meliputi penggunaan spesifikasi yang tidak sesuai dengan kontrak dan kekurangan volume pekerjaan.

“Kami memiliki cukup bukti untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Penahanan dilakukan demi kelancaran penyidikan, agar tidak ada upaya menghilangkan barang bukti atau mempersulit proses hukum,” tambah Jati.

Berdasarkan hasil perhitungan, kerugian keuangan negara akibat korupsi proyek ini mencapai Rp748.292.476,77.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sesuai ketentuan Pasal 21 KUHP, ketiganya kini resmi ditahan. (*)

Pos terkait