TERASKALTARA.ID, MALINAU – Balai Taman Nasional Kayan Mentarang (BTNKM) membuka peluang penerapan skema satu pintu untuk mengakhiri praktik pungutan ganda yang selama ini membingungkan wisatawan di kawasan wisata Bahau Hulu.
Usulan ini muncul dari pemerintah desa yang menilai perlunya integrasi antara retribusi desa wisata dan biaya masuk kawasan konservasi.
Saat ini, wisatawan yang berkunjung ke Long Alango dan desa-desa lain dalam wilayah administratif TNKM harus membayar dua jenis pungutan yaitu retribusi desa yang menjadi Pendapatan Asli Desa (PADes), serta biaya masuk kawasan TNKM yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2024.
Kondisi inilah yang kerap menimbulkan kebingungan, terutama bagi wisatawan mancanegara yang datang melalui berbagai jalur.
Sekretaris Pemerintah Desa Long Alango, Sumardi, menjelaskan bahwa tumpang tindih terjadi karena perbedaan jalur akses wisatawan.
“Sebetulnya ini bukan masalah, tetapi memang terlihat tumpang tindih. Ada turis yang masuk lewat Balai TNKM, ada yang lewat perorangan, atau melalui BPTU. Ini membingungkan turis,” jelasnya, Senin (24/11/2025).
Ia menilai skema satu pintu menjadi kebutuhan mendesak agar tata kelola wisata lebih tertib dan transparan.
Long Alango sendiri menerapkan retribusi desa yang dikelola Pokdarwis sebagai PADes, sementara PNBP TNKM tetap diberlakukan untuk seluruh pengunjung.
Sumardi berharap koordinasi lintas pihak dapat menghasilkan mekanisme pembagian yang disepakati bersama, sehingga tidak ada lagi pungutan ganda yang membebani wisatawan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Balai TNKM Seno Pramudito, S.Hut., M.E., menyambut baik gagasan integrasi pungutan.
Ia menilai skema satu pintu bukan hanya memungkinkan, tetapi juga sesuai dengan arah pembenahan tata kelola wisata konservasi.
“Kita mulai dari pertemuan bersama untuk membahas solusinya. Terkait bagaimana aturannya, bagaimana menentukan biaya. Mungkin melalui tim kecil dulu dari masing-masing pihak,” kata Seno.
Menurutnya, implementasi dapat dilakukan segera setelah ada kesepakatan nilai dan mekanisme distribusi.
BTNKM juga menegaskan bahwa biaya masuk kawasan TNKM sudah memiliki dasar hukum yang jelas melalui PP 36/2024, dengan tarif sebagai berikut :
Wisatawan Nusantara
• Rp10.000/orang/hari (hari kerja)
• Rp15.000/orang/hari (hari libur)
Wisatawan Mancanegara
Rp150.000/orang/hari (hari kerja)
Rp225.000/orang/hari (hari libur)
Integrasi retribusi dinilai menjadi langkah penting untuk menciptakan pengalaman wisata yang lebih nyaman, menghapus pungutan ganda, serta memastikan kontribusi wisata mengalir dengan proporsional kepada negara, desa, dan pemangku adat.
BTNKM berharap proses pembahasan dapat segera dimulai sehingga skema satu pintu dapat diterapkan pada tahun mendatang.(Tk12).




