Bupati Irwan Sabri Kawal Solusi Distribusi Ikan, Kearifan Lokal Jadi Pertimbangan Utama

TERASKALTARA.ID, NUNUKAN – Bupati Nunukan, H. Irwan Sabri melakukan monitoring sekaligus pertemuan dengan para Pedagang Ikan di Pasar Ikan Jamaker Nunukan bersama jajaran Forkopimda, para anggota DPRD Nunukan dan sejumlah Instansi Terkait, pada Rabu (03/09/2025).

Melalui kehadiran Bupati Nunukan, unsur Forkopimda, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Utara, Rukhi Syayahdin, S.ST.Pi, Wakil Ketua DPRD Nunukan Arpiah, ST beserta anggota DPRD dimaksudkan untuk mematangkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya terkait persoalan distribusi ikan dari Negara Tetangga Malaysia.

Kegiatan kunjungan kerja ini dilaksanakan karena adanya permasalahan mendasar terkait ketergantungan masyarakat Nunukan terhadap pasokan ikan pelagis kecil asal Malaysia.

Persoalan ini tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi (harga dan pasokan), tetapi juga menyentuh kehidupan masyarakat Nunukan karena perdagangan lintas batas telah menjadi kearifan lokal masyarakat perbatasan.

Dari sisi sosial ekonomi, tradisi perdagangan lintas batas dengan Tawau Malaysia menjadi bagian dari identitas masyarakat perbatasan. Penolakan atas masuknya ikan Malaysia berpotensi menimbulkan keresahan sosial dan ekonomi khususnya masyarakat di wilayah Kabupaten Nunukan.

Persoalan utama adalah distribusi ikan dari Malaysia ke Nunukan yang selama ini berjalan berdasarkan kearifan lokal. Praktik ini telah lama membantu pemenuhan kebutuhan masyarakat, namun dari sisi hukum dan regulasi masih dianggap belum sepenuhnya legal, sehingga menimbulkan kerawanan berupa penangkapan kapal pengangkut oleh aparat penegak hukum dari luar daerah.

Menanggapi hal itu, Bupati Nunukan akan merekomendasikan hasil RDP dan pertemuan ini kepada Pemprov Kaltara untuk segera ditindaklanjuti serta sepakat mempermudah proses perizinan dan legalitas impor ikan dari Malaysia ke Nunukan.

Sambil menunggu legalitas tersebut, para pedagang dan pemasok ikan tetap diperbolehkan beraktivitas, dengan catatan hanya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Nunukan.

Hasil dari pertemuan menyepakati empat poin utama, yakni:

1. Kearifan lokal tetap diberlakukan bagi pedagang dan pemasok ikan sembari menunggu legalitas impor.

2. Pembentukan koperasi dan pembangunan cold storage di Pasar Ikan Yamaker.

3. Pemerintah dan DPRD Nunukan akan merekomendasikan kebijakan ini kepada Pemprov Kaltara.

4. Permintaan agar kapal pengangkut ikan yang ditahan Polda Kaltara segera dilepaskan.

Pemkab Nunukan dan DPRD Nunukan akan mendorong Pemprov Kaltara agar lebih aktif dalam menyikapi persoalan ini, termasuk mempercepat legalisasi impor berbasis kearifan lokal.

Pos terkait