TERASKALTARA.ID, MALINAU – Pemerintah Kabupaten Malinau mengingatkan 56 perusahaan yang beroperasi di wilayahnya agar mematuhi seluruh regulasi ketenagakerjaan, mulai dari perjanjian kerja dengan karyawan hingga penyusunan peraturan perusahaan.
Penegasan tersebut disampaikan Bupati Malinau, Wempi W Mawa, dalam kegiatan sosialisasi peraturan perusahaan yang berlangsung di ruang Laga Fratu, Kantor Bupati Malinau, Rabu (10/25).
Sosialisasi ini diikuti puluhan karyawan dan perwakilan perusahaan dengan tujuan menciptakan hubungan industrial yang sehat.
Usai membuka kegiatan, Wempi menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga wajib memperhatikan kesejahteraan tenaga kerja.
“Perusahaan yang maju, berkembang, dan berhasil pasti tidak terlepas dari peran tenaga kerjanya. Karena itu penting memastikan perjanjian kerja berjalan, peraturan perusahaan disusun, dan komunikasi dengan pekerja terjalin baik,” ujarnya.
Menurutnya, sosialisasi ini penting untuk meminimalisir potensi konflik ketenagakerjaan. Kalaupun terjadi perselisihan, penyelesaiannya bisa ditempuh melalui jalur mediasi atau proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
“Hak dan kewajiban kedua belah pihak harus benar-benar dipastikan. Kalau ini sudah dipahami, konflik bisa lebih mudah diselesaikan,” tambah Wempi.
Bupati Malinau juga memberi apresiasi kepada perusahaan yang bersikap terbuka dalam menyampaikan perkembangan usahanya. Keterbukaan, menurutnya, memudahkan pemerintah membantu mencari solusi ketika ada persoalan ketenagakerjaan sekaligus menjaga iklim usaha tetap sehat.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Malinau juga menyiapkan job fair yang akan digelar bertepatan dengan Festival IRAU. Agenda rutin ini diharapkan menjadi sarana masyarakat mendapatkan informasi lowongan kerja sekaligus mempertemukan pencari kerja dengan perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja . (*)





