TERASKALTARA.ID, MALINAU — Pemerintah Kabupaten Malinau menegaskan bahwa dinamika di kilometer 19 yang melibatkan warga Kecamatan Malinau Barat dan Malinau Selatan Hilir bukanlah konflik antar suku maupun kampung. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Bupati Malinau, Wempi W. Mawa, S.E., M.H., yang menyatakan bahwa persoalan tersebut merupakan sengketa lahan antar oknum dan harus diselesaikan melalui jalur hukum.
Pernyataan itu disampaikan Bupati usai menghadiri mediasi bersama masyarakat di ruang Tebengang, Rabu (3/12/2025). Dalam forum tersebut, Bupati turut didampingi Kapolres Malinau, Wakil Bupati, jajaran Pemerintah Daerah, serta pimpinan dan anggota DPRD Malinau.
Bupati menjelaskan bahwa ia telah menerima penyampaian aspirasi secara langsung dari perwakilan masyarakat desa di Kecamatan Malinau Barat yang meminta kepastian hukum atas proses penyelesaian sengketa lahan yang mereka laporkan.
“Kami mengapresiasi penyampaian aspirasi yang dilakukan secara damai. Saya minta semua pihak tetap menjaga kondusivitas dan menyerahkan sepenuhnya tahapan penyelesaian kepada aparat penegak hukum,” tegas Bupati.
Ia menambahkan, masyarakat yang terlibat dalam sengketa tersebut juga telah menyampaikan laporan resmi kepada kepolisian. Karena itu, pemerintah daerah akan terus memfasilitasi komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah desa, kecamatan, hingga unsur adat dalam mendukung proses hukum yang berjalan.
Terkait kemungkinan adanya pertemuan lanjutan, Bupati menyebut bahwa komunikasi secara berjenjang telah dilakukan. Pemerintah kini menunggu langkah-langkah yang diperlukan sesuai perkembangan proses hukum.
Semua tahapan, katanya, akan bergantung pada dokumen, sejarah wilayah, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, Bupati membantah narasi yang mengaitkan sengketa ini dengan isu suku atau kampung.
“Jangan digiring ke persoalan suku atau antar kampung. Tidak. Ini murni persoalan oknum. Kalau ada orang yang salah, maka orang itu yang harus bertanggung jawab, bukan sukunya, bukan kampungnya,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang mencoba memperkeruh suasana. Media pun diminta berperan menjaga kondusivitas.
“Kita jaga Malinau, jaga persatuan dan kesatuan di Bumi Intimung. Mari selesaikan semuanya dengan tenang dan berdasarkan data serta proses hukum,” tutupnya.(Dkisp)




