Bupati Nunukan Pastikan Penanganan Cepat dan Terpadu Dampak Kebakaran Mansalong

TERASKALTARA.ID, NUNUKAN – Bupati Nunukan, H. Irwan Sabri menetapkan status tanggap darurat bencana non Alam kebakaran pemukiman di Kecamatan Lumbis, menyusul kebakaran hebat yang melanda Desa Mansalong pada Minggu (14/9) dini hari.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Nunukan Nomor 544 Tahun 2025 yang dikeluarkan Senin (15/9/2025).

Musibah kebakaran pada dini hari di Desa Mansalong menghanguskan puluhan rumah warga, sejumlah toko, dan asrama pelajar. Akibatnya, puluhan keluarga kehilangan tempat tinggal dan aktivitas masyarakat setempat lumpuh.

“Berdasarkan penilaian dampak bencana, kebakaran pemukiman yang terjadi di Desa Mansalong telah memenuhi indikator untuk ditetapkan sebagai Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam,” bunyi diktum keputusan tersebut.

Dalam keputusan itu, masa tanggap darurat ditetapkan selama 14 hari, terhitung 14–27 September 2025. Selama periode ini, seluruh instansi terkait diminta bergerak cepat dan terpadu untuk menangani dampak kebakaran.

Bupati Irwan Sabri menegaskan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bersama perangkat daerah, instansi vertikal, TNI, Polri, BUMN, BUMD, pemerintah kecamatan, hingga desa diminta bersinergi.

Penanganan meliputi penyelamatan dan evakuasi korban, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan dan pengawasan pengungsi, serta mobilisasi personel dan peralatan pendukung.

Hasil kaji cepat BPBD Nunukan mencatat dampak kebakaran meliputi : tiga bangunan asrama pelajar terbakar, 48 rumah toko hangus, sekitar 56 kepala keluarga kehilangan tempat tinggal, terhambatnya roda perekonomian, terhentinya kegiatan belajar, terputusnya aliran listrik, rusaknya instalasi air bersih, dan kerusakan fisik perumahan dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp19,27 miliar.

“Penanganan bencana harus dilakukan cepat, tepat, efektif, dan efisien agar masyarakat segera bisa pulih dari dampak kebakaran,” tegas Bupati Irwan.

Segala biaya penanganan tanggap darurat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2025 serta sumber dana lain yang sah, guna mempercepat pemulihan kehidupan masyarakat terdampak.

Pos terkait